Status Ribuan PNS Belum Jelas

JAKARTA– Hingga hari ini masih terdapat PNS yang belum jelas statusnya alias misterius.

 Ini menyusul dengan dilakukannya investigasi keberadaan 57 ribuan PNS misterius."Dari hasil investigasi di lapangan, dari 57 ribuan PNS misterius, akhirnya bisa ditelusuri keberadaan pegawainya. Yang masih ditelusuri sekarang adalah 21 ribuan PNS," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Minggu (29/5).

 Dari 21 ribuan itu, menurut Bima, kemungkinan besar yang bisa masuk datanya sebanyak 14 ribu. Itu berarti tersisa 7000-an PNS misterius yang akan dikejar keberadaannya. "Mereka ini bekerja puluhan tahun tapi ketika pensiun tidak mengklaim pensiunnya. Ada juga yang masih aktif tapi tidak mendaftar saat e-PUPNS makanya statusnya jadi misterius. Sedangkan yang 7000-an ini masih belum jelas, makanya kami kejar terus," ujarnya.

 Mengenai kemungkinan ada kerugian negara, Bima menyatakan, tetap ada peluang. Hanya saja jumlah tidak sebesar yang asumsi awal. Dengan alasan, dari 7000-an PNS itu bisa saja yang fiktif tidak banyak.

Baca Juga :  Puluhan PNS Minta Izin Poligami

   Sementara itu  bagi PNS kabupaten,kota, dan provinsi yang menolak program pengalihan aparatur sipil negara (ASN) bila PNS-nya menolak statusnya dialihkan, akan diberi sanksi tegas sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. “Pengalihan status PNS ini misalnya dari kabupaten/kota ke provinsi, atau sebaliknya. Hanya menjalankan amanat UU Pemda kok. Undang-undang 23/2015 kan sudah jelas mengatur itu,” tegas Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Yulina Setiawati NN kepada JPNN, Minggu (29/5).

 Yulina menyatakan, setiap PNS harus menaati aturan undang-undang. Bila menolak, sama saja melanggar aturan dan layak diberi sanksi. Sesuai tahapan di PP 53/2010, bila PNS menolak maka sanks?inya adalah urusan kepegawaian yang bersangkutan dihambat. Misalnya, untuk kenaikan pangkat maupun promosi ditahan. Bila dengan sanksi itu tetap menolak dialihkan, pemerintah akan memberhentikannya dari status kepegawaian.

Baca Juga :  PNS Boleh Antar Anak ke Sekolah

“Pemberhentian dilakukan bila tahapan-tahapan sanksi ringan dan sedang sudah dilakukan. Kalau masih menolak juga terpaksa sanksi berat diberlakukan,” tegasnya.

Yulina menyebutkan, BKN sudah memberikan time limit 31 Maret 2016 pada seluruh instansi untuk membuat inventarisasi PNS-nya secara berjenjang kabupaten/kota ke provinsi atau ke pusat. Namun, sampai saat ini masih banyak yang belum melakukannya.

''Kami sudah melakukan sosialisasi ke tujuh instansi yang terkena pengalihan, bahwa tujuan pengalihan ini hanya statusnya saja. Sedangkan PNS-nya tidak pindah. Misalnya dia guru SMA di kabupaten, karena sudah dialihkan ke provinsi, bukan berarti dia pindah ke provinsi. Dia tetap bekerja di kabupaten tapi statusnya pegawai provinsi,” bebernya.(esy/jpnn)

Komentar Anda