MATARAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera menentukan status penanganan dugaan pelanggaran pada kampanye pemilihan wali kota (pilwalkot) Mataram 2024. Salah calon wakil wali kota Mataram diduga bagi-bagi uang saat kampanye. ‘’Satu atau dua hari ini insyaallah sudah ada kesimpulan,’’ ujar Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, Rabu (9/10).
Sebagai informasi, kasus ini terdaftar dengan Nomor Registrasi: 01/Reg/TM/PW/Kota-Mataram/18.01/X/2024. Menurut keterangan dari hasil pengawasan bahwa diduga, terjadi kegiatan pembagian uang sebesar Rp 20.000 dalam amplop yang dilakukan oleh oknum saat kampanye pada Senin, 30 September 2024, di Jalan Abdul Kadir Munsyi, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram. Bawaslu Kota Mataram, melalui Panwaslu Kecamatan Mataram dan Pengawas Kelurahan (PKD) Punia, sebelumnya telah memberikan imbauan lisan dan tertulis kepada pelaksana kegiatan kampanye tersebut.
Kejelasan status dan hasil kesimpulan temuan Bawaslu cukup krusial. Karena setelah laporan atau temuan diterima oleh pengawas pemilu maka, Sentra Gakkumdu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk mengadakan pembahasan pertama. Setelah itu lakukanlah pembuatan kajian pelanggaran. Bawaslu bersama unsur Gakkumdu akan melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana pemilihan. Sementara dugaan bagi uang saat kampanye ini hasil temuan sudah lebih dari 2 x 24 jam.
Saat ini kasus tersebut diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian Polresta Mataram, dan Kejaksaan Negeri Mataram. Sebagai tindak lanjutnya, Bawaslu sudah melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait. Hanya saja Bawaslu mengaku belum bisa memberikan keterangan soal hasil klarifikasi pihak terkait. ‘’Belum bisa kita simpulkan. Kita tunggu saja proses yang sedang berjalan,’’ terangnya.
Terkait kedatangan Bawaslu ke Polresta Mataram Selasa siang (8/10). Yusril mengatakan untuk koordinasi perihal Kasatreskrim Polresta Mataram dan Kasi Pidum Kejari Mataram yang menghadiri kegiatan Sentra Gakkumdu pusat. Tetapi dipastikan, Gakkumdu Kota Mataram segera menggelar rapat. ‘’Karena kalau rapat Gakkumdu harus ada Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan tidak bisa sendiri-sendiri,’’ jelasnya.
Diterangkan lagi, untuk proses yang dilakukan oleh Gakkumdu adalah terkait dengan pelanggaran pidana. Tetapi hasil temuan Bawaslu masih bersifat dugaan tindak pidana. ‘’Sekarang kan lagi kita buat kajian untuk dibahas di Gakkumdu,’’ ungkapnya.
Dalam pasal 66 ayat (3), (4) dan (6) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye. Sudah tegas melarang pemberian dalam bentuk uang tunai saat kegiatan pertemuan terbatas atau terbuka. Konsekuensi yang melanggar dijelaskan didalam pasal 187 A ayat 1. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung, ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 di pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, masa kadaluarsa temuan tindak pidana pemilu maksimal 7 hari. Jika tidak dilaporkan maka tidak bisa diproses. “Itu di sana form 1 namanya dengan diisi nama pelapor, uraian kejadian, terlapor, TKP, barang bukti semuanya lengkap. Itu dibahas pertama di pengawas kecamatan bahwasanya ini masuk unsur tipilu. Kalau masuk unsurnya dilimpahkan ke Gakkumdu yang di sana, ada unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Yogi.
Keputusannya untuk menentukan status dugaan temuan bagi uang saat kampanye salah satu calon wakil wali kota Mataram tersebut prosesnya ada di Gakkumdu. “Masalah ini dibahas yang kemarin itu. Apakah larinya pengertian atau dilanjutkan ke kepolisian selama 14 hari. Hanya dua putusannya apakah dihentikan atau dilanjutkan. Ada waktu 14 hari kepolisian untuk meriksa semua saksi dan semuanya barang bukti disita kalau itu dilanjutkan,” katanya. (gal)