Status Darurat PMK Belum Disetujui Pusat

PENYUNTIKAN: Petugas saat melakukan penyuntikan ternak sapi terpapar PMK dibantu oleh peternak di wilayah NTB. (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit hewan ternak berkuku genap semakin meluas di NTB. Khususnya di pulau Lombok semua daerah sudah terjangkit dengan jumlah kasus setiap hari terus bertambah.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB hingga kini belum menetapkan status darurat PMK di pulau Lombok dengan alasan dalam penentuan daerah wabah PMK itu diputuskan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dengan adanya usulan dari pemerintah daerah di mana lokasi ditemukan kasus PMK. “Untuk penetapan daerah wabah PMK itu dari Menteri Pertanian dan kami kemarin sudah bicarakan. Pak Gubernur sendiri sudah bersurat ke Menteri Pertanian,” kata KepalaDinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) NTB, drh Khairul Akbar saat dikonfirmasi Radar Lombok pada Jumat (10/6).

Selain itu, lanjut, Khairul, pihaknya juga telah mengadakan rapat terbatas bersama gubernur dengan menteri perekonomian dan menteri pertanian belum lama ini dengan hal tersebut. “Dan nanti kita akan merancang program bagaimana penangananan dan penanggulangan masalah PMK ini dan pengawasan lalulintas pengiriman hewan ternak,” sambungnya.

Dalam kesempatan rapat itu, Khairul menyampaikan bahwa pihaknya mengalami keterbatasan obat ternak untuk penanganan kasus PMK di pulau Lombok kepada mentri perekonomian. “Insya Allah obat sekarang ini sedang didroping dan kita dibantuxtrail penyemprotan dari pusat yang sudah sampai kemarin. Dan dari Menteri Pertanian juga kita dibantu obat-obatan untuk NTB,” katanya.

Sementara terkait dengan penetapan status darurat PMK, sambungnya, tidak bisa dikeluarkan oleh Gubernur atau Bupati dan Walikota, namun hal itu harus ada penetapan dari Menteri Pertanian. Meski, Khairul mengkui jika penetapan status darurat PMK bisa diterbitkan oleh Mentri Pertanian atas dasar usulan dari pemerintah daerah yang terjangkit PMK dengan melihat jumlah kasus ada. “Ya tetap memang melihat kasus yabg ada dilapangan. Jadi kalau kondisi dilapangan sudah ada kasus kemudian kami lakukan pengiriman sample dilapangan melalui BPTU HPT Denpasar jika ditemukan ada yang positif baru ditetapkan jadi daerah tertular. Dan kita kirim surat ke pusat penetapan status jadi darurat PMK,” ucapnya.

Baca Juga :  Kasus PMK di Lombok Tembus 38 Ribu Lebih

Hanya saja, lanjut, surat yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu itu belum ditanggapi dari pihak Kementerian Pertanian. “Dalam surat itu kita sampaikan, khusus untuk pulau Lombok ditetapkan status daerah wabah PMK,” sambungnya.

Menurut, Khairul, jika sudah ditetapkan jadi daerah status wabah maka banyak hal yang dapat dilakukan. diantaranya dapat mempergunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penanganan PMK. “Jadi keuntungan bagi daerah yang ditetapkan status daerah wabah dapat diperbolehkan menggunakan dana BTT itu. Tapi sebelum ditetapkan jadi status daerah wabah susah kita pergunakan dana BTT,” jelasnya.

Dikatakan juga terkait tindaklanjut dari surat yang telah dilayangkan kepemerintah pusat terkait penetapan jadi daerah wabah telah disampaikan kembali pada saat rapat dengan Menko Perekonomian dan Kementerian Pertanian. “Tapi jawabnya pemerintah pusat tidak ingin ada daerah yang ditetapkan jadi daerah status daerah wabah. Ya mungkin ada pertimbangan juga,” katanya.

Oleh sebab itu, Khairul dengan belum ada jawaban pasti dari pemerintah pusat apakah nanti akan ditetapkan status jadi daerah wabah, maka pihaknya terus berupaya turun langsung kelapangan dalam penanganan kasus yang semakin meluas seraya menunggu regulasi yang nanti akan dikeluarkan pemerintah pusat. “Intinya kita tetap turun kelapangan, karena ada rencana satu atau dua minggu kedepan Kementerian akan mengeluarkan regulasi dalam penanganan PMK. Jadi kita tunggu aja dulu,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang P3HP Disnakkeswan NTB, Rahmadi menyebutkan, hingga 9 Juni 2022 jumlah kasus PMK terhadap hewan ternak, Sapi, Kerbau dan Kambing di  pulau Lombok sudah mencapai 22. 578 ekor. Rinciannya, masih sakit sebanyak 12.638 ekor, sudah sembuh 9.824 ekor, Mati sebanyak 11 ekor dan potong paksa 105 ekor. “Lombok Timur masih jadi daerah jumlah kasus PMK mencapai 8.644 ekor, yang masih sakit 3.795 ekor, Sembuh 4.795 ekor dan potong paksa 54 ekor,” sebutnya.

Baca Juga :  Kasus PMK NTB Kedua Tertinggi di Indonesia

Sementara diurutan kedua jumlah kasus paling banyak yakni Lombok Tengah  sebanyak 5.955 ekor, rinciannya masih sakit 3.238 ekor, sembuh 2.716, potong paksa 1 ekor. kemudian, Lombok Barat jumlah kasus sebanyak 5.916 ekor, rinciannya, masih sakit 3.869 ekor, sembuh 2049 ekor, potong paksa 2 ekor dan mati sebanyak 6 ekor.

Selanjutnya, Lombok Utara  jumlah kasus PMK sudah mencapai 1.635 ekor, rinciannya, masih sakit 1
466 ekor, sembuh 158 ekor, potong paksa 6 ekor, mati 5 ekor. Dan kota Mataram jumlah kasus sebanyak 428 ekor, rincian masih sakit 280 ekor, sembuh 106 ekor, potong paksa 42 ekor. “Untuk kasus PMK ini kami tegaskan bahwa pola penyebaran bisa juga melalui udara dengan radius 200 km sehingga pola kandang karantina tidak efektif untuk menghambat penularanya, yang kami lakukan pola yang efektif dengan melakukan biosekuti (penyemprotan) dan membatasi lalu lintas ternak antar kandang, pemberiaan vitamin dan antibiotik sambil menunggu kedatangan vaksin yang diperkirakan minggu kedua bulan juli,” tegasnya.

Selain itu, kata Rahmadi, pihaknya telah membuka crisis center untuk penggelolaan informasi dan data terkait PMK, dan sudah mendapatkan bantuan dari Kementerian Pertanian Dirjen PKH yang mendukung peralatan dan obat-obatan serta hansprayer sebanyak 100 unit. “Harapan kami juga pemerintah daerah ikut  membantu anggaran untuk penanggulangan PMK ini,” harapnya.

Ia juga sampaikan, dalam pelayanan kasus PMK yang dilakukan petugas pada jam kerja tidak dipungut biaya. Hanya saja bila ditemukan dilapangan ada petugas yang melakukan pelayanan secara mandiri maka peternak tentu akan ditarik biaya, tapi kalau dari petugas dinas yang sifatnya  program penggobatan massal tidak di punggut biaya. “Kalau program dinas gratis tapi kalau paramedis mandiri atau bekerja di luar jam kerja ada biaya untuk ganti vitaminnya,” pungkasnya. (sal)

Komentar Anda