SPPT Palsu, Bapenda Lakukan Penelusuran

TELUSURI : Ini adalah lembar SPPT yang diduga palsu. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar melakukan penelusuran untuk mengetahui pembuat SPPT palsu ini. (Dery Harjan/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Warga Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong melaporkan kasus SPPT PBB palsu ke Polda NTB. Mereka membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun ternyata lembar SPPT yang mereka terima adalah palsu. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar melakukan penelusuran untuk mengetahui pembuat SPPT palsu ini.

Kepala Bapenda Lobar, Suparlan, yang dikonfirmasi membenarkan ada warga yang datang melapor perihal SPPT yang diduga tersebut.” Ada datang warga,”akunya kemarin.

Ia berterima kasih kepada warga yang mau melapor soal ini. Karena hal ini tidak hanya merugikan warga, namun juga daerah. Atas laporan yang masuk ini, pihaknya akan melakukan penelusuran. Di Bapenda memang ada dua bidang yang mencetak SPPT,  yakni Bidang Pelayanan dan di Bidang Data.”Masih kita cek, akan kita kroscek, kita telusuri dulu ke lapangan, untuk memastikan laporan ini,” katanya.

Pencetakan SPPT tahunan ada di Bidang Data, sedangkan untuk SPPT perubahan di Bidang Pelayanan. “Segara kita cek untuk memastikan laporan ini. Kita belum bisa memastikan apakah SPPT ini palsu atau tidak, sebelum kita melakukan pengecekan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemda Tolak Keluarkan Izin di Lahan Eks SMPN 2 Gunung Sari

Camat Sekotong, Lalu Pardita  Utama yang dikonfirmasi, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi soal itu. Hanya saja, pihaknya masih menelusuri dugaan temuan ini. “Kami akan telusuri dan saya juga sudah minta perangkat desa untuk telusuri,” tegasnya.

Sebelumnya sejumlah warga Cendimanik Kecamatan Sekotong mendatangi Polda NTB untuk melaporkan  adanya SPPT PBB yang diduga dipalsukan oleh oknum pemerintah desa setempat, Rabu (28/7).   Salah seorang pelapor, H. Mahdi mengatakan, pihaknya menempuh upaya hukum karena hal ini telah merugikan orang banyak.” Korbannya ada ratusan orang di Desa Cendimanik,” ungkapnya didampingi penasihat hukum warga, Lalu Anton Hariawan.                                                                         Ratusan orang korban ini kata Mahdi, berasal dari beberapa dusun. Para korban telah mengeluarkan biaya untuk SPPT PBB dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan luas tahah mereka masing-masing.” Kisarannya Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per SPPT dengan luas tanah yang tidak seberapa,” bebernya.

Baca Juga :  Lobar-Mataram Sepakat Terapkan Teknologi di TPA Kebon Kongok

                                                                              Kejadiannya kata Mahdi, pada tahun 2019 berawal dari adanya oknum pemerintah desa yang turun ke masyarakat dan meminta pembayaran. Masyarakat saat itu percaya saja dan langsung menyetor biaya yang diminta. “Masyarakat sampai ada yang menjual kambing saat itu,” bebernya.

Setelah biaya telah disetorkan dan pada tahun 2020 masyarakat ingin membayar pajak dengan SPPT yang diterbitkan. Tetapi kata Mahdi ditolak oleh pihak BKP PBB Kecamatan Sekotong karena dianggap palsu. (ami)

Komentar Anda