SPN NTB Tolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja

MATARAM – Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah disepakati oleh Pemerintah bersama Baleg DPR RI. Keberadaan udang-undang tersebut dinilai sangat memberatkan pekerja. Gelombang penolakan deras disuarakan di tengah masyarakat, karena UU Cipta Kerja dinilai merugikan banyak pihak.

“UU Cipta Kerja ini sangat merugikan kami sebagai buruh dalam banyak hal,” kata Sekretaris DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB, Sahwan Semirah, kepada Radar Lombok, Senin (5/10).

Dikatakannya, dalam UU Cipta Kerja tersebut, ada setidaknya tujuh poin menyangkut ketenagakerjaan merugikan kelompok buruh. Seperti skema pesangon kepada pekerja yang kena PHK diubah dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Hal lain adalah mengenai ancaman dihapusnya skema Upah Minimum Sektoral di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, lanjut Semirah, dalam UU Cipta Kerja yang sudah diketok oleh DPR RI pada Senin (5/10) adanya kontrak kerja yang tanpa batas, perjanjian kerja waktu tertentu semakin meluas, cuti haid, melahirkan ditiadakan, upah tanpa umk/ump dihitung dari satuan.   

Menurut Semirah, UU Cipta Kerja tersebut berpotensi menghilangkan acuan upah minimum di tingkat kota/kabupaten dan sektoral, dan hanya mengacu pada upah minimum provinsi, bukan berdasarkan pada biaya hidup yang sebenarnya. Tak hanya itu saja, dalam UU Cipta Kerja tersebut menghapus pembayaran pesangon.

Bahkan, mempermudah perekrutan dan pemecatan pekerja bagi pengusaha, dan pada saat yang sama merampas kesejahteraan yang signifikan dari pekerja. Menurutnya, meskipun telah ada didalam UUK No 13 tahun 2003 terkait dengan penjaminan pekerja masih jauh dari harapan.

Banyak menuai protes dari para pekerja, karena telah disahkannya UU Cipta Kerja tersebut. Para pekerja akan melakukan aksi mogok bekerja selama tiga hari. Hal tersebut  akan dilakukan oleh seluruh pekerja di Indonesia. Bahkan serikat pekerja di NTB akan melakukan hal yang  sama, mogok bekerja.

“Rencananya seperti itu, kalau pekerja di NTB sedang kita rapatkan secara internal dulu,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPC SPN Kota Mataram Mukarram mengatakan, aturan Omibuslaw Cipta Kerja yang merugikan para buruh tersebut serikat pekerja meminta agar dibatalkan.

“Kami minta membatalkan UU Omnibuslaw Cipta Kerja tersebut,” tegasnya. (dev)

Komentar Anda