SPL Dorong Regulasi Larangan Pungli Sekolah

TANJUNG-Sahabat Peduli Lombok (SPL) mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk mengeluarkan regulasi larangan pungutan liar (pungli) di sekolah, khususnya terhadap pungli berdalih uang bangunan yang kerap diresahkan oleh orang tua terlebih siswa. “Pemerintah KLU harus tegas membuat peraturan agar tidak ada sekolah yang melakukan pungutan liar,” tegas Direktur SPL, Anton Sahertian, Selasa, (19/7).

Pihaknya sendiri kata Anton, sering mendapatkan laporan dari orang tua siswa atau keluarga siswa yang dipersulit pihak sekolah untuk mendapatkan rapor, hanya karena diharuskan membayar uang bangunan. “Sering kali kami menerima aduan terkait hal tersebut, bahkan ada siswa yang sampai sekarang belum bisa menerima rapor akibat belum membayar uang bangunan dan ini mengganggu mental dan psikologi siswa-siswi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satgas Harus Serius Tangani Praktek Pungli

Kemudian juga lanjut Anton, berkaitan dengan regulasi yang melarang agar sekolah untuk tidak menjual seragam yang bisa dibeli siswa dengan harga murah di pasaran. Karena hal tersebut juga sangat memberatkan.

Baca Juga :  Kapolda Tindak Tegas Anggota Lakukan Pungli

Menurut Anton, regulasi berkaitan dengan larangan pungli khususnya uang bangunan harus segera dikeluarkan. Karena faktanya, kendati pun Pemerintah KLU mengimbau agar tidak melakukan pungli, tetap saja ada sekolah yang melakukan. Sehingga dengan adanya regulasi semisal peraturan bupati diharapkan punishment  atau hukuman terhadap oknum yang melaksanakan bisa diberikan.

Seperti diketahui SPL sendiri merupakan Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) yang kerap bergerak di bidang pendidikan khususnya pendidikan di pelosok daerah KLU. (zul)

Komentar Anda