TANJUNG-Badan Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa (BPMPPKB dan Pemdes) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyerahkan penuntasan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) laporan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) termin III tahun 2015 Desa Sesait Kecamatan Kayangan ke Inspektorat KLU selaku pengawas internal. Karena bagaimanapun, SPJ ADD dan DD termin III tahun 2015 Desa Sesait belum tuntas. Padahal itu sebagai syarat pencairan ADD dan DD termin I 2016. Desa Sesait sendiri saat ini belum menerima ADD dan DD termin I 2016. “Tadi kita sudah pertemuan juga dengan inspektorat. Sesuai persyaratan pencairan, SPJ sebelumnya harus sudah selesai. Makanya SPJ Desa Sesait kita serahkan ke inspektorat,” terang Kepala Bidang Pemdes BPMPPKB dan Pemdes KLU, Edi Agus Wahyudi, Rabu (7/9).
Inspektorat sendiri kata Edi nantinya akan melakukan pengawasan internal. Apakah yang di SPJ-kan itu sesuai di lapangan atau seperti apa, sehingga SPJ bisa segera dituntaskan. “Dan yang berhak melakukan itu ya pengawas internal,” terangnya.
Menurut Edi, permintaan bantuan Inspektorat sendiri, terbilang tidak biasa, karena biasanya, SPJ itu hanya diverifikasi di tingkat kecamatan kemudian di tingkat BPMPPKB dan Pemdes kemudian dilanjutkan ke DPPKAD untuk diproses pencairannya.
Inspektur Inspektorat KLU, Zaenal Idrus sendiri membenarkan bahwa Inspektorat membantu Desa Sesait untuk menuntaskan SPJ-nya. Pihaknya sendiri kata Zaenal senantiasa membantu desa untuk membantu penuntasan SPJ sesuai aturan jika mengalami kesulitan. “Dari kemarin kita turun ke desa untuk membantu itu, agar proses pelaporannya cepat tuntas,” terangnya.
Untuk Desa Sesait sendiri lanjutnya, memang ada laporan berkaitan dengan uang Rp 100 juta yang hendak dijadikan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), namun urung dilakukan dan uangnya pun ada dan sudah dimasukkan kembali ke rekening kas desa. “Sudah tidak ada masalah. Sudah selesai kok kemarin,” tandasnya. (zul)