Spesialis Pencuri TV Hotel dan Vila di Gili Ditangkap

DIRINGKUS: Ketiga pelaku pencurian dan penadah yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Lombok Utara. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Satreskrim Polres Lombok Utara meringkus pelaku dan dua penadah TV curian. Barang dicuri dari hotel dan vila di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.

Ketiga pelaku yakni inisial M warga Gili Air selaku pemetik. Kemudian E warga Dusun Montong Tembolak, Desa Lepak, Kecamatan Sakra, Lombok Timur (Lotim) dan D warga Dusun Selagik, Desa Selagik, Kecamatan Terara, Lotim sebagai penadah. “Kita berhasil tangkap pelaku pada sekitar pukul 10.30 WITA, Selasa (6/7) di Gili Air setelah mendapatkan laporan kehilangan sekitar bulan Juni lalu,” ungkap Kasat Reskrim IPTU I Made Sukadana, Rabu (7/7).

Berdasarkan laporan korban DKS, perempuan 36 tahun, alamat Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, diketahui bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di Kulaku Gili Resort di Dusun Gili Air pada 28 Juni lalu. Akibat pencurian itu, delapan TV LED raib dengan kerugian sekitar Rp 8 juta.

Atas keterangan korban, tim melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Akhirnya tim puma mendapat informasi dari Anggota Bhabinkamtibmas Gili Indah dan Kadus Gili Air bersama warganya, telah diamankan lima TV LED LG dari tangan seseorang yang diduga hasil curian. Atas dasar laporan tersebut tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud. “Pelaku tidak bisa menjelaskan asal-usul lima TV tersebut akhirnya tim puma mengamankan pelaku yang kemudian diketahui bernama M (19) warga setempat. Dari penangkapan kemudian dilakukan pengembangan,” jelasnya.

Mardi sendiri mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat seperti di Kulaku Gili Resort, Blue Marine Dive Resort, serta Lumbung Gede Bungalow. “Berdasarkan informasi dari pelaku, kami langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan dua penadah masing-masing yang keduanya berasal dari Lombok Timur,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, lima TV LED LG serta remote warna hitam milik Kulaku Gili Resort, tiga TV LG beserta remote milik Blue Marine Dive Resort, satu TV LED Samsung beserta remote milik Blue Marine Dive Resort. Atas perbuatan ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (flo)

Komentar Anda