Spesialis Pencuri Beras Alfamart Diringkus

PENCURI BERAS : Muhammad Astar, spesialis pencuri beras di Alfamart Kota Mataram. (IST RADAR LOMBOK)

MATARAM – Spesialis pencuri beras di Alfamart ditangkap Satreskrim Polresta Mataram. Pelaku berinisial MA alias Muhammad Astar (38) Warga Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. “Pelaku ini merupakan residivis,” ucap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (18/8).

Pelaku terakhir kali beraksi Kamis (15/8), sekitar pukul 13.11 WITA di sebuah Alfamart yang berada di Jalan Pariwisata, Lingkungan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Waktu itu, pelaku datang mengenakan kaos warna hitam, celana pendek dan memakai topi. Pelaku memakai kaca mata hitam dan juga membawa tas ransel.

Ada 2 orang pegawai yang bertugas saat itu. Toko juga sedang ramai pengunjung. Pelaku awalnya melihat-lihat barang dagangan yang ada di toko. Namun tiba-tiba pelaku menghampiri kasir tersebut. “Pelaku tiba-tiba menanyakan apakah bisa melakukan transaksi penarikan dana,” sebutnya.

Setelah pertanyaannya dijawab kasir, pelaku pergi meninggalkan toko. Karena kasir merasa gerak gerik pelaku yang mencurigakan, pegawai ritel modern tersebut mengecek CCTV yang ada. “Di rekaman CCTV, ternyata terlihat pelaku mencuri sebungkus beras dengan 5 kilogram yang dimasukkan ke dalam tas ranselnya,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, pihak Alfamart merasa dirugikan Rp 375 ribu dan melapor ke Polresta Mataram. Melalui rekaman CCTV dan penyelidikan, identitas pelaku dikantongi dan ditangkap Jumat (16/8), sekitar pukul 08.30 WITA.

Saat diinterogasi, pelaku yang merupakan seorang residivis tersebut mengaku sudah menjalankan aksinya di 9 Alfamart berbeda yang berada di Kota Mataram.
Rinciannya, Alfamart Gebang sebanyak 5 bungkus beras, Alfamart Pejanggik 2 bungkus, Alfamart Amir Hamzah 4 bungkus. Selanjutnya di Alfamart di Jalan AA Gede Ngurah, Arhakim dan Caturwarga masing-masing sebungkus beras.

Kemudian di Alfamart Jalan Brawijaya dan Langko masing-masing 2 bungkus. Dan terakhir Alfamart Bright Dasan Cermen. “Alfamart di Dasan Cermen itu ada 27 pieces beras (yang diambil pelaku),” ujarnya.

Usai mengambil beras itu, pelaku langsung menjualnya ke warga yang ditemui secara sembarang. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan foya-foya. “Pengakuan pelaku, ia hanya mengambil saja beras karena cepat laku dijual,” katanya.

Pelaku kini ditahan di Polresta Mataram dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (sid)

Komentar Anda