Spesialis Pembobol Brankas Ditangkap

DITANGKAP: Tim Opsnal subdit III Ditreskrimum Polda NTB menangkap spesialis pelaku pembobol brankas, Selasa kemarin (20/12) (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menangkap  empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Salah satu pelaku HK alias AR, 37 tahun warga Desa Bangkat Parak Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng). " Yang kita tangkap itu empat orang. Tiga kita limpahkan ke Polres Lombok Tengah karena locus (kejadian, red) disana. Nah HK ini LP-nya (laporan polisinya) disini. Mereka kita tangkap hari Selasa dini hari (20/12, red) sekitar pukul 03.00 di Lombok Tengah," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Kholilurrochman  Selasa kemarin (20/12).

Dikatakannya, modus yang dilakukan  pelaku dan komplotannya yang berjumlah 11 orang melakukan pencurian di gudang PT Trus Jaya di Jalan TGH Saleh Hambali Desa Bengkel Kecamatan Labuapi Lombok Barat.  Komplotan ini menguras isi brankas  di gudang itu. " Mereka ini masuk ke dalam gudang dengan membawa dam truck tanpa diketahui oleh security. Jadi ini sangat rapi sampai tidak diketahui oleh pihak keamanan," katanya.

Tersangka dan rekan-rekannya kemudian masuk ke gudang tersebut melalui tembok belakang. . Tersangka kemudian menguras isi brankas yang saat itu berisikan uang tunai sebesar Rp 13.082.000. " Uang tersebut kemudian dibagi rata oleh pelaku ini. Menurut pengakuannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Komplotan ini juga disebut petugas dikenal sadis dalam beraksi. Dalam setiap aksinya selalu membawa senjata tajam. " Mereka tidak segan-segan melukai korban kalau melawan," terangnya.

Dari 11 pelaku ini sudah empat yang ditangkap kepolisian. Selanjutnya kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. " Ini masih kita kembangkan dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHP tentang pencurian dan atau penadahan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.(gal)