Spesialis Pembobol Berankas Ditangkap

DITANGKAP : YS, pelaku curat dan curas ditangkap oleh tim gabungan Polda NTB, Satreskrim Polres Mataram, Satreskrim Polres Lotim Jumat malam (25/11).

MATARAM—Tim gabungan Polda NTB, Satreskrim Polres Mataram dan Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku  YS alias Amaq Sar, 50 tahun warga Keruak Lotim  ditangkap tim gabungan Jumat (25/11)   sekitar pukul 20.00 Wita di kediamannya. Operasi penangkapan ini dipimpin  Kapolsek Cakranegara AKP Haris Dinzah.‘’ Sebelumnya gerak- geriknya sudah kita pantau. Dia (pelaku, red) kemudian kita tangkap di rumahnya,’’ ujar Kapolsek Cakranegara AKP Haris Dinzah saat dikonfirmasi Sabtu lalu (26/11).

Dikatakannya, pelaku  spesialis pembobol berankas. Laporan terkait dengan tindakan pelaku disebutnya lintas Polres. Pelaku juga disebut beringas dalam beraksi. ‘’ Dia ini terkenal kejam saat beraksi. Dia juga pelaku antar provinsi,’’ katanya.  

Baca Juga :  Spesialis Pembobol Brankas Ditangkap

Selain itu, pelaku juga diketahui seorang residivis kasus pencurian. Ia sudah tujuh kali keluar masuk penjara. ‘’ Pelaku seorang residivis, sebelum kita tangkap,dia sudah tujuh kali keluar masuk penjara,’’ ungkapnya.

Setelah menangkap pelaku, tim gabungan juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya petugas antara lain menemukan sejumlah bahan peledak dan senjata tajam.  ‘’Ada bahan peledak juga yang kita amankan. Makanya dia sangkakan melanggar UU Darurat,’’ ungkapnya.

Barang bukti  yang diamankan dirumah pelaku adalah 2 buah bahan peledak yang melekat pada rompi, 15 buah senjata tajam berupa golok dan pedang serta celurit, 1 buah anak panah beserta senjata peluncurnya, 3 buah linggis, 1 buah cukit berangkas, 4 kunci T, 1 buah tutup kepala, 1 buah sarung tangan dan 1 buah rambut palsu (wig). 

Baca Juga :  Pembobol ATM Asal Bulgaria Sewa Bilik ATM

Saat ini pelaku dalam pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Proses penyidikan terhadap pelaku juga sudah dilimpahkan ke Polres Lobok Timur. ‘’ Sudah dilimpahkan penanganannya ke Polres Lotim, Pelaku juga saat ini ditahan disana (Lotim, red),’’ tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas dan pasal 363 KUHP tentan curat. Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan bahan peledak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(cr-her/gal)

Komentar Anda