Spesialis Jambret Turis Ditangkap

DITANGKAP: Inilah dua spesialis jambret turis yang berhasil ditangkap polisi Redi dan Wawan Putrawan.

PRAYA-Petualangan Redi asal Dusun Tebuak Desa Tumpak Kecamatan Pujut Lombok Tengah berakhir di tangan polisi.

pencurian dengan kekerasan (curas) dengan korban warga negara asing (WNA) yang sedang berlibur di sekitar kawasan wisata selatan Lombok Tengah.  Pemuda 21 tahun ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah, di rumahnya Rabu kemarin (31/8). Redi spesialis penjambretan dan

Aksi terakhirnya, Redi beroperasi di wilayah Gubuk Baru Desa Kuta Kecamatan Pujut. Tepatnya di sekitar depan hotel Tastura Kuta, Sabtu (27/8). Ia beraksi bersama dua orang rekannya dengan korban Maquet Cecile, 29 tahun dan Arnaud Baudel, 31 tahun, warga negara Prancis.

Kronologisnya, korban saat itu hendak pulang ke penginapannya di Our Bungalow Dusun Kuta I Desa Kuta. Sesampainya di sebuah warung jalan raya Kuta, ketika pelaku datang dan langsung menyambar tas korban. Kebetulan, saat itu korban sedang memanggul tasnya di pundaknya. Sehingga pelaku dengan leluasa menyambar tas tersebut.

Baca Juga :  Dua Pelaku Jambret Diringkus Tim Opsnal Polsek Cakranegara

Korban yang tak sadar akan bahaya tak sempat curiga dengan maraknya aksi kejahatan di wilayah pariwisata itu. Sadar tasnya dicuri pelaku, korban pun mencoba berteriak sambil mengejar pelaku. Sayang, korban tak bisa berbuat banyak karena pelaku menggunakan sepeda motor dan lari ke arah timur.

Ditemani petugas hotel, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta. Oleh polisi, kemudian dilakukan pengejaran. Alhasil, salah satu dari kawan Redi bernama Ramdan berhasil diringkus. Dari mulut Ramdan kemudian terungkap nama Redi an Wawan Putrawan, 26 tahun, asal Dusun Majan Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah.

Setelah mengantongi nama Redi dan Wawan, polisi kemudian bergerak cepat memburu pelaku dan berhasil diringkus. Selang beberapa jam menangkap Redi, polisi kemudian berhasil menangkap Wawan di rumahnya. ‘’Jadi ketiga orang pelaku ini sudah berhasil kita amankan,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya, kemarin (31/8).

Baca Juga :  Apes, Pelaku Jambret Babak Belur Diamuk Massa

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 1 buah Iphone 4s, 1 buah Iphone 5s, 1 buah Iphone 6s dan 1 buah Ipad. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan kasus ini. Dari pengakuan tersangka, ternyata mereka telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP).

Diantaranya, diantaranya jalan depan Puskesmas Kuta, jalan Ketapang, jalan Puri Rinjani, jalan Lancing, Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat dan jalan raya prabu Kecamatan Pujut. ‘’Semua korbannya adalah WNA,’’ sebutnya. (cr-ap)

Komentar Anda