Spanduk Calon Gubernur NTB Nyaris Picu Lakalantas

Spanduk Calon Gubernur NTB Nyaris Picu Lakalantas
SPANDUK : Salah satu spanduk bakal calon Gubernur NTB yang rusak di Jalan Udayana kemarin. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Spanduk pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur H. Zulfiklimansyah-Hj. Siti Rohmi Djalilah di Jalan Udayana nyaris memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas kemarin. Spanduk raksasa ini tiba-tiba jatuh ke tengah jalan karena angin kencang.

Spanduk yang terpasang di papan reklame ini terlepas. Beruntung ada petugas kebersihan yang dating dan menepikan material untuk menghindari kecelakan lalu lintas. Satu pengendara sempat terhempas spanduk, beruntung tidak mengalami luka-luka.

Petugas kebersihan Jalan Udayana, Muhammad Hamdi, mengatakan, spanduk tiba-tiba jatuh. Beruntung tidak ada pengendara yang tertimpa langsung. “ Spanduk saja yang jatuh, besi yang sudah kropos pada reklame juga sangat mengganggu,” katanya kepada Radar Lombok.

Baca Juga :  Warga Pare Mas Kesulitan Air Bersih

Spanduk ukuran raksasa tersebut terpasang sepanjang 5 meter lebih di papan reklame Jalan Udayana. Kejadian ini bukan kali pertama karena kondisi papan reklame yang sudah keropos dan tidak layak lagi. Ia meminta dinas terkait melakukan perbaikan sehingga tidak ada korban.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman Kota Mataram H. Kemal Islam mengatakan, untuk penertiban spanduk akan dilakukan bersama tim terpadu. Sejumlah spanduk akan ditertibkan sesuai dengan aturan terbaru yang telah dikeluarkan KPU NTB. “ Sudah ada tim terpadu bersama KPU, Panwas, serta Bakesbangpol untuk melakukan penertiban,” katanya.

Baca Juga :  Bensin Tumpah, Tabung Gas Meledak, Rumah Terbakar

Untuk titik reklame di beberapa jalan protokol seperti Jalan Sriwijaya, Pejanggik, Majapahit, Airlangga dan Jalan Udayana, pihaknya juga sudah menyurati tim sukses untuk menertibkannya sendiri.

Sedangkan reklame sudah diminta ke pihak ketiga seperti milik advertaising untuk memperbaiki. Kontrak seharusnya disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan KPU.(dir)

Komentar Anda