SP3 Kasus Kapal Tangker, Kajati : Tunggu Tanggal Mainnya

Nanang Ibrahim Soleh (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus kapal tangker pembawa bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang dihentikan penyidikannya oleh Polda NTB belum kelar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih mengkaji keputusan Polda menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu. Dari hasil pengkajian ini, nantinya Kejati akan mengambil langkah menyikapi penghentian penyidikan ini. Namun Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh belum mau membuka langkah yang ditempuh ke depannya. “Tunggu tanggal mainnya ya,” kata Nanang.

Begitu juga dipertegas apakah akan menempuh praperadilan dalam SP3 tersebut, masih enggan untuk dikomentari. “Saya nggak mau komen dulu ya soal itu,” timpalnya.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto membenarkan soal penghentian penyidikan kasus tersebut. Jenderal bintang dua itu pun akan siap pasang badan atas tindakan penghentian tersebut. “Saya mempertanggung jawabkan tindakan yang dilakukan penyidik saya,” tegasnya.

Penghentian yang dilakukan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda NTB, sesuai dengan Pasal 109 ayat 1 dan dan 2 KUHAP, alasannya karena tidak memenuhi unsur.

Baca Juga :  Bawaslu Tegur Keras Caleg DPR RI

Penghentian yang dilakukan, tidak dipungkiri memiliki risiko. Konsekuensi itu pun, katanya, sudah diatur dalam Pasal 77 KUHAP yang mengatur salah satunya mengenai penghentian penyidikan. Djoko juga mempesilahkan pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan praperadilan.
“Kalau bisa praperadilan, bisa kita sebutkan alasannya di persidangan nantinya,” sebutnya.

Terhadap kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu JS yang merupakan manajer operasional perusahaan dari PT Tripatra Nusantara, nakhoda kapal tanker MT Harima milik PT Tripatra Nusantara berinisial AW. Terakhir nakhoda kapal tanker MT Anggun Selatan, milik PT Pasific Selatan berinisial AM. Mereka ditangkap saat melakukan bungker di perairan Telong-Elong, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

Kasus itu diberhentikan sesuai dalam surat perintah penghentian penyidikan Nomor : SP3/01/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud. Yang diperkuat lagi dengan adanya surat ketetapan dengan Nomor : SK.Sidik/01/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud tentang penghentian penyidikan. Surat ketetapan itu miliknya tersangka inisial AW.

Untuk tersangka AM, surat perintah penghentian penyidikannya tercatat dalam Nomor : SP3/02/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud. Yang dikuatkan lagi dengan surat ketetapan penghentian penyidikan dengan Nomor : SK.Sidik/02/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud.

Baca Juga :  Berkas Pendaftaran Musyafirin Ditolak, Pendukung Protes

Begitu juga dengan tersangka JS, surat perintah penghentian penyidikannya tercatat dalam Nomor : SP3/03II/RES.1.9./2023/Dit Polairud, dikuatkan lagi dengan surat ketetapan penghentian penyidikan dengan Nomor : SK.Sidik/03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud.

Sebelum SP3 dikeluarkan Polda NTB, berkas para tersangka sudah bolak balik ke meja jaksa. Dalam petunjuk jaksa, meminta penyidik untuk menelusuri peran orang yang menyuruh pera tersangka mengangkut BBM oplosan tersebut.

Petunjuk tambahan itu berdasarkan keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengaku kegiatan mencampur BBM solar dengan bahan kimia sehingga membuat kadar dari BBM di luar spesifikasi itu merupakan tindak lanjut dari perintah atasan.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr-sid)

Komentar Anda