SP3 Diobral, SOMASI Lapor ke Kejagung dan KPK

ILUSTRASI KORUPSI

MATARAM—Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (SOMASI) NTB merilis hasil pantauan terkait  penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan jajaran di sepanjang tahun 2016.

Dari pantauan yang dilakukan, terdapat 25 kasus dugaan korupsi yang dihentikan penanganannya. Dengan rincian, 14 kasus dugaan korupsi yang dihentikan pada tahap penyelidikan dan 11 kasus dugaan korupsi yang dihentikan pada tahap penyidikan.'' Dari 11 kasus dugaan korupsi tersebut, terdapat 20 orang tersangka yang mendapatkan  Surat Perintah Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3),''  ujar Suwardi selaku tim peneliti Somasi NTB kemarin.

Somasi  juga menyebutkan hasil temuannya di beberapa kasus korupsi yang dihentikan penanganannya ini. Pertama, tersangka yang dihentikan penyidikannya ini adalah tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi yang sudah lama mulai ditangani oleh aparat penegak hukum. Sebagian besar adalah kasus dugaan korupsi yang sudah mulai ditangani sejak tahun 2008 dan 2014. Sementara dua kasus korupsi pengadaan kapal perintis Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa dan kasus dugaan korupsi dana beasiswa dan bantuan pemerintah pada SMPN 3 Gerung Lombok Barat belum diketahui kapan  mulai ditangani oleh Aparat Penegak hukum. ‘’ Itu rincian hasil temuan pertama yang kami lakukan tahun 2016 ini,’’ katanya.

Baca Juga :  KPK Sambangi Kantor Perizinan Lombok Tengah

[postingan number=3 tag=”korupsi”]

Kedua, tersangka yang dihentikan penyidikannnya adalah tersangka dengan jabatan penting dalam pemerintahan. Ditemukan terdapat 11 orang tersangka yang berasal dari pemerintahan, 5 orang tersangka berasal dari kontraktor, 3 orang dari pengawas/konsultan dan 1 orang tersangka merupakan istri mantan wakil bupati. ‘’ Jadi yang dihentikan ini untuk tersangka dengan jabatan penting dalam pemerintahan,’’ ungkapnya.   Ketiga, tersangka yang dihentikan adalah tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan kasus  korupsi yang kerugian negaranya termasuk kategori  besar. Sebagai contoh adalah kasus korupsi penerbitan sertifikat di hutan Kedaro Lombok barat dengan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar, kasus korupsi bedah balai desa di Lombok Tengah dengan kerugian negara d sebesar Rp 1,08 miliar dan kasus dugaan korupsi pembagunan embung Sebewe Kabupaten Sumbawa dengan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. ‘’ Sementara kerugian negera dari kasus yang lain sudah dibebankan pada terpidana dalam masing- masing kasus seperti kasus dugaan korupsi dana beasiswa di SMPN 3 Gerung. Sebagian tersangka lain masih dalam proses penyidikan aparat penegak hukum, seperti kasus dugaan korupsi pengadaan kapal perintis di Kabupaten Sumbawa masih ada dua orang tersangka,’’ bebernya.

Terakhir, ada beberapa kasus yang sudah dihentikan penyidikannya tapi sudah ditemukan kerugian negara yang belum sempat diselamatkan yaitu kasus dugaan korupsi pembangunan embung Sebewe Kabupaten Sumbawa dengan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar dan kasus dugaan korupsi Bantuan Bencana Alam (BBA) Empang Kabupaten Sumbawa dengan kerugian negera sebesar  Rp 402.975.000. Sehingga total kerugian negara yang belum sempat diselamatkan  lebih kurang sebesar Rp 2.002.975.000. ‘’ Itu dari kasus yang dihentikan penyidikannya. Tapi sudah ditemukan kerugian negaranya,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Kasus SP3 Bisa Dibuka Lagi

Atas hasil temuan tersebut SOMASI NTB bersama Koalisi Masyarakat Sipil NTB akan menyampaikan temuan ini kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini bertujuan agar dilakukan koordinasi dan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi yang dihentikan penyidikannya. Kemudian meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi ulang terkait dengan penanganan kasus kasus tersebut. ‘’ Hasil temuan kami ini akan kami sampaikan ke Kejagung dan KPK. Kami minta kedua institusi tersebut mengevaluasi ulang penanganan kasus tersebut,’’ tandasnya.

Sementara itu, beberapa pejabat Kejati NTB saat dikonfirmasi hari jumat lalu (6/1) sedang tidak ada di tempat.  Sedangkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, SH, MH sedang cuti sehingga tidak bisa dimintai konfirmasinya.(gal)

Komentar Anda