Sosialisasi Tekan Peredaran Rokok Ilegal Terus Digencarkan

SOSIALISASI : Sosialisasi peredaran rokok ilegal terus digencarkan Kantor Bea Cukai dan Pemerintah Kota Mataram.

MATARAM–Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bersama Kantor Bea Cukai Mataram terus menggecarkan sosialisasi peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Salah satu sasaran sosialisasi adalah Kepada distributor dan retail di Kota Mataram. Sosialisasi dilaksanakan Dinas Perdagangan Kota Mataram dan bea cukai.
Distributor dan retail sebagai sasaran sosialisasi karena bersentuhan langsung dengan peredaran rokok. Karena itu, retail dan distributor punya peran strategis untuk menekan peredaran rokok ilegal. ” Retail itu tentunya tahu mana rokok yang legal dan tidak. Rokok ilegal seperti apa nanti mereka jadi tahu,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida di Mataram, kemarin.

19 Kepala Pasar di Kota Mataram turut dilibatkan disosialisasi gempur rokok ilegal. Keterlibatan kepala pasar tentunya bukan tanpa alasan. Kepala pasar diharapkan mengetahui upaya apa yang dilakukan jika menemukan rokok ilegal di tempat kerjanya. ‘’ Rokok ilegal ini tidak menutup kemungkinan beredar di pasar tradisional. Keterlibatan mereka nanti seperti apa jika menemukan rokok ilegal. Makanya mereka kita libatkan juga di sosialisasi ini,’’ ungkapnya.

Dalam rangka memudahkan monitoring dan evaluasi. Dinas Perdagangan Kota Mataram membentuk tim monitoring dan evaluasi. Tim yang dibentuk ini bertugas mengawasi ritel moderen yang ada. Walaupun peredaran rokok ilegal di ritel moderen sangat jarang. Karena itu, Satpol PP Kota Mataram dilibatkan untuk melakukan penindakan. ‘’ Memang kalau di ritel moderen itu tidak masif. Tapi tentu kita akan awasi juga. Bersama Polpp kita juga ada monevnya,’’ terang dia.

Wahyunida kembali mengingatkan tentang ciri rokok legal. Sama juga dengan tembakau iris yang dikemas. Wajib memiliki pita cukai. Pemerintah pun serta merta bisa melakukan penyitaan. Jika barang yang didapatkan tidak memenuhi ketentuan. Karena melanggar ketentuan dan dilaporkan. Produk yang melanggar ketentuan ini disebut bisa disita. ‘’ Karena kan disetiap merek itu ada pitanya juga. Bea cukai bisa dilaporkan itu kalau tidak ada pitanya,’’ terangnya.

Adi Cahyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Mataram mengatakan, untuk pemberantasan rokok ilegal. Perlu kerjasama dan keterlibatan banyak pihak. Untuk itu, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa melibatkan hanya satu instansi. Instansi lainnya diharapkan terlibat untuk pemberantasan rokok ilegal. ‘’ Peredaran rokok ilegal ini tentunya bukan hanya menjadi tugas bea cukai dan pemerintah daerah. Kita harus bersama-sama terlibat untuk memutus peredaran rokok ilegal,’’ katanya.

Peran serta warga masyarakat pun dibutuhkan untuk memutus peredaran rokok ilegal. Caranya, warga masyarakat bisa memberikan informasi tentang adanya peredaran rokok ilegal. Laporan atau informasi masyarakat dipastikan akan ditindaklanjuti petugas. Dia mengingatkan, pengedar rokok ilegal bisa terjerat pidana. ‘’ Ini tentunya bisa menekan peredaran rokok ilegal bisa lebih maksimal lagi. Konsekuensi pidana itu bisa memberikan efek jera kepada pengedar rokok ilegal,’’ tegasnya.

Karena warga masyarakat cukup banyak yang belum memahami aturan. Rokok ilegal masih cukup banyak didapati beredar. Tapi bagi pengusaha rokok yang sudah mengerti aturan. Ada yang berupaya menghindari cukai demi mendapatkan keuntungan. Dia juga menerangkan, cukup mudah bagi pengusaha untuk mengurus pita cukai. Awalnya dengan mendapatkan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang dan Cuka (NPPBKC). Setelah itu, pengusaha bisa memesan pita cukai resmi. Sedangkan harga pita cukai sebesar Rp 900 per kepingnya. ‘’ Itu tidak mahal pita cukainya. Tapi akan mahal kalau diproduksi dalam jumlah banyak,‘’ jelasnya.(gal/adv)

Komentar Anda