Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Digelar di Sumbawa

SAMBUTAN : Sekda Kabupaten Sumbawa, H. Hasan Basri, saat memberikan sambutan dan membuka kegiatan sosialisasi.

SUMBAWA – Biro Perekonomian Seketariat Daerah (Setda) Provinsi NTB bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Sumbawa, Selasa (19/7). Sosialisasi ini bertema “Pemberantasan Peredaran Cukai Rokok Ilegal di Provinsi NTB” yang dihadiri 100 orang peserta dari berbagai unsur.

Sekda Sumbawa, H. Hasan Basri, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini demi terwujudnya penegakan hukum. Warga, katanya, perlu memahami aturan perundang-undangan yang ada serta cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. “ Masyarakat harus betul-betul memahami apa yang dimaksud dengan rokok ilegal dan bagaimana cara legalitas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Ia meminta perangkat daerah di Sumbawa dapat menggunakan anggaran DBHCHT dengan bijaksana dan tepat guna agar apa yang menjadi permasalahan yang berkaitan dengan cukai dapat diatasi. “Baik dalam bidang kesejahteraan masyarakat, penegak hukum maupun kesehatan dapat terurai perlahan-lahan, dan kualitas sebelumnya serta DBHCHT ini sendiri merupakan dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat untuk dialokasikan kepada provinsi penghasil cukai dan provinsi penghasil tembakau,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wabup Sumbawa: Pentingnya Mencegah Pernikahan Usia Anak Terhadap Pencegahan Dini Stunting

Target jangka panjangnya, barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran. Sehingga barang-barang yang dikonsumsi masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya. “ Kami berharap kepada semua peserta dapat  menyosialisasikan kepada masyarakat, mana rokok yang ilegal dan mana yang legal, sehingga dapat membantu pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” harapnya.

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, H. Wirajaya Kusuma, menjelaskan bahwa penggunaan DBH-CHT berdasarkan PMK Nomor : 215/PMK.07/2021 adalah untuk peningkatan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang Cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. “Jadi peruntukannya angaran DBH-CHT sudah jelas tidak bisa kita sembarangan menggunakannya,” jelasnya.

Masyarakat penting diberi pemahaman sehingga dapat membeda mana rokok yang ilegal dan rokok yang legal. Sebab tidak semua rokok yang dijual dipasaran adalah rokok legal. Sehingga jika masih terjadi peredaran rokok ilegal dapat merugikan negera maupun masyarakat tidak ada jaminan dari aspek kualitas rokok yang terkandung dalam rokok ilegal. Beda halnya dengan rokok yang legal sudah melalui prosedur. “Jadi ada dua aspek yang dirugikan, pertama tidak dapat memberikan kontribusi bagi masukan kas negera, kemudian belum tentu dari aspek kesehatannya terjamin. bisa saja rokok-rokok palsu itu atau ilegal dimasukan kandungan lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Hanyut Terbawa Air Bah, Nenek Sabaria Belum Ditemukan

Wirajaya juga mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota memanfaatkan potensi daerah masing-masing. Mengingat pemerintah Provinsi NTB sangat konsen untuk bagaimana segala potensi yang ada di NTB terutama dalam aspek tembakau agar dapat dikelola dengan baik. “ Karena Pulau Lombok dan Sumbawa punya potensi tembakau yang sangat luar biasa untuk kita kelola dengan baik sehingga bisa berkontribusi memberikan pendapatan bagi daerah kita di NTB,” pungkasnya.

Pemerika Bea dan Cukai Ahli Pratama KPPC Tipe Madya Pabea C Sumbawa, Chandra Hadyanto, menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan oleh Undang-Undang Cukai. “ Barang Kena Cukai (BKC) adalah Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik. Seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, pemakaian dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan pemakai perlu pembebanan pengutan negara demi keadilan dan kesinambungan,”jelasnya.(Sal/Adv)

Komentar Anda