Sopir Truk Asal Lombok Barat Dibunuh di Situbondo, Pelaku Ternyata Warga Lombok Juga

Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. dalam keterangan pers di lobi Mapolres Situbondo, Jumat (17/6/2022). (IST/POLRES SITUBONDO)

SITUBONDO–Kasus perampokan yang mengakibatkan meninggal dunia Samsul Riyadi (34) sopir truk angkutan barang bermuatan 21 ton jagung asal Lombok Barat, NTB, terungkap.

Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. dalam keterangan pers di lobi Mapolres Situbondo, Jumat (17/6/2022) mengatakan, tersangka pembunuhnya adalah Muhammad Rijal (24) asal Lombok Tengah NTB yang berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo di Surabaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu truk hino warna hijau, uang tunai Rp 45.080.000, satu STNK, dua HP, satu tali tampar panjang 1 meter, pakaian dan celana serta tas selempang.

Kronologi kejadian pada Sabtu (11/6/2022), korban Samsul Riyadi berada di pelabuhan dengan mengendarai truk berisi muatan jagung dengan tujuan kabupaten Tulungagung. Pada saat itu korban bersama 4 orang sopir truk lainnya beriringan yakni ayahnya sendiri yang juga sopir dan kawan sesama sopir.

Baca Juga :  Selamat dari Insiden Kapal Tenggelam, 23 TKI Ilegal Asal NTB Ditampung di Lanal Batam

Saat di kapal penyeberangan korban bertemu pelaku yang meminta bantuan untuk ikut menumpang truk milik korban agar diantarkan ke daerah Probolinggo dengan alasan bertemu dengan orang lain untuk mencari pekerjaan, kemudian sesampai di daerah Mlandingan Situbondo, pelaku melihat seutas tali di dalam truk dan kemudian korban dicekik lalu dibunuh dengan menggunakan tali tersebut. Lantas korban dibuang di pinggir jalan raya desa Mlandingan Situbondo.

Setelah membuang mayat korban, pelaku membawa truk yang kemudian memindahkan isi muatan tersebut di daerah Pajarakan, Kabupaten Probolinggo kemudian pelaku membawa truk tersebut ke Pelabuhan Mayangan dan kemudian ditinggalkan.

Lalu pelaku lari ke daerah Bungurasih Surabaya untuk bertemu dengan teman wanitanya di salah satu hotel di daerah tersebut, dan pada akhirnya pelaku diamankan di hotel tersebut yang kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo.

“Hasil pemeriksaan, pelaku Rijal mengakui melakukan tindak pidana ini secara sendirian, terkait adanya pelaku lain masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk motif adalah ekonomi karena membutuhkan uang untuk proses pembangunan rumahnya yang berada di Lombok,” terang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H seperti dikutip dalam rilis Polres Sitobondo

Baca Juga :  Kapal TKI Ilegal Asal NTB Tenggelam di Batam, Polda Selidiki Tekong yang Memberangkatkan

Sedangkan muatan jagung oleh pelaku dijual kepada seseorang di Probolinggo (sudah dilakukan pemeriksaan) akan dilakukan pendalaman terkait kemungkinan pembeli barang hasil kejahatan (penadah). Barang bukti jagung 21 ton dijual sebesar 70 juta rupiah dan telah dipakai membeli kebutuhan pribadi oleh pelaku.

“Untuk tahap awal dikenakan pasal 365 ayat 3 tentunya akan berkembang berdasarkan hasil bukti-bukti dan saksi yang ada terkait adanya perencanaan terjadap tindak pidana yang dilakukan pelaku Muhammad Rizal tersebut. Berkaitan dengan adanya keterlibatan pelaku lain akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (RL)

Komentar Anda