MATARAM – Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak disambut gembira oleh semua honorer atau tenaga penunjang kegiatan (TPK). Seperti honorer dengan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai sopir. Mereka tidak antusias dengan rekrutmen PPPK karena tidak ada formasi untuk sopir, tenaga kebersihan, penjaga malam, dan lainnya di formasi yang tersedia untuk PPPK. Formasi yang tersedia adalah untuk tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan tenaga teknis dengan formasi pengelola umum operasional dan tenaga administrasi. ‘’Tenaga administrasi saja yang dibutuhkan dan dibuka. Tidak ada untuk sopir bagaimana mau ikut,’’ ujar salah satu sopir honorer di lingkungan Pemkot Mataram, Selasa (8/10).
Selain itu, mereka semakin tidak tertarik ikut seleksi PPPK karena yang akan diangkat adalah dengan prioritas tenaga eks K2. ‘’Banyak di media sosial berita soal PPPK diprioritaskan untuk eks K2,’’ imbuhnya.
Mereka berharap sopir juga diperjuangkan untuk bisa ikut seleksi PPPK. Ini karena mereka sudah menjadi honorer dengan SK di bawah tahun 2010. ‘’Semoga kami juga bisa ikut, tapi kan tidak ada di sana diumumkan sopir bisa ikut seleksi,’’ katanya.
Menanggapi keluhan ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono mengatakan, banyak tenaga honorer yang tidak diakomodir dalam pendataan sebelumnya, padahal masa kerjanya sudah lama. Untuk bisa ikut seleksi PPPK, mereka diminta mencari nomenklatur yang sesuai untuk bisa ikut seleksi. Posisi yang tidak diakomodir ini antara lain sopir, cleaning service, operasional kebersihan dan lainnya. ‘’Misalnya sekarang mereka bisa di administrasi perkantoran, pengolah data atau penyusun laporan. Banyak itu yang bisa diambil di OPD untuk menjadi bagian dari formasi mereka,’’ katanya.
Secara ketentuan, honorer sopir ini boleh untuk mengikuti seleksi PPPK. Tapi sebelumnya SK pengangkatan harus menyesuaikan. ‘’Jadi bukan mengganti SK. Boleh SK-nya itu tenaga sopir di awal pengangkatan, kita hanya bisa upload satu jenis SK. Tapi harus ada surat pernyataan dari pimpinan perangkat daerah yang menyatakan dia melaksanakan tugas sehari-sehari sebagai petugas administrasi. Misalnya nanti kan sopir ini kebanyakan di bagian umum, nanti Kepala Bagian Umum yang membuat surat pernyataan,’’ ungkapnya.
Tenaga sopir dijelaskannya bukan nya tidak diakomodir di seleksi PPPK. Tetapi perintah dari Kemenpan RB, pemerintah daerah diminta teliti dalam memverifikasi TPK atau non ASN untuk mengikuti seleksi PPPK. Karena pemerintah pusat sudah merencanakan untuk memberikan ruang kepada non ASN yang tidak lulus seleksi. ‘’Mereka nanti akan diangkat menjadi tenaga paruh waktu. Kita belum tahu mekanismenya seperti apa. Tapi yang pasti mereka yang tidak lulus terekam datanya di data base BKN,’’ terangnya.
Untuk itu, tenaga sopir dan lainnya yang tidak lulus seleksi PPPK tidak perlu berkecil hati. Karena pemerintah menyiapkan tenaga paruh waktu untuk mengakomodir pegawai non ASN yang tidak lulus seleksi PPPK. ‘’Mereka masih punya peluang. Begitu ada regulasi yang mengatur soal pegawai paruh waktu, artinya mereka diakui oleh pemerintah. Tapi syaratnya mereka harus ikut seleksi PPPK agar datanya terekam,’’ jelasnya.
Dari sisi pendapatan, tenaga paruh waktu memang tidak sebanyak PPPK. Tetapi gajinya dirancang sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerah. ‘’Kemungkinan mereka statusnya hampir sama dengan PPPK. Tapi lebih banyak dari sekarang mungkin sesuai UMR. Nanti gajinya ada subsidi dari pemerintah pusat,’’ katanya. (gal)