Sopir Bus Surabaya Indah Jadi Tersangka

OLAH TKP: Petugas Kepolisian melakukan olah KTP di lokasi kecelakaan maut di Dusun Batu Guring, Desa Kokarlian, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat. (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

MATARAM – Setelah melalui pemeriksaan pasca-menyerahkan diri ke Polres Sumbawa Barat pada Minggu (26/2), Sopir Bus Surabaya Indah inisial AD resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di tikungan Batu Guring, Desa Kokarlian, Kecamatan Poto Tano.

Dalam kecelakaan Jumat malam (24/2) antara Mobil Travel Hiace Pancasari EA 7595 A dan Bus Surabaya Indah bernopol EA 7282 SB itu, 14 orang dalam Mobil Travel Pancasari jadi korban. Rinciannya 6 orang meninggal termasuk sopir, 4 luka berat, dan 4 luka ringan. Sementara 30 penumpang bus termasuk sopir selamat. “Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat AKP I Made Sugiarta, Kamis (2/3).

Baca Juga :  Cabuli Pacar, GW Masuk Penjara

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat. Kemudian pemeriksaan saksi-saksi juga terus dilakukan.

Diketahi, bus bermaksud menyalip mobil yang ada di depannya, saat berada di tikungan Batu Guring. Akan tetapi sopir bus tersebut tidak melihat Mobil Travel yang melintas dari arah Sumbawa menuju Poto Tano sehingga terjadi tabrakan tersebut.

Baca Juga :  SDN 1 Sakra Selatan Dibobol Maling

Terhadap kecelakaan itu, kerugian materil maupun non-materil ditaksir mencapai Rp 400 juta. Sebagai tersangka, AD disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) di mana dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. “Tersangka disangkakan Pasal 310 ayat (4). Dan sudah ditahan,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda