Solidaritas Masyarakat Desa Beleka Laporkan Dua Akun FB

erwakilan solidaritas masyarakat Desa Beleka Jopi Hendrayani dan rekannya melapor di Polres Lombok Tengah. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Perwakilan solidaritas masyarakat Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur mendatangi Polres Lombok Tengah untuk melaporkan dua akun FB atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa siang (12/4/2022).

Dua akun media sosial inisial Zuh** Sal*** dan Normal***** Sa** diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial FB atau melanggar UU ITE. Di mana dalam unggahan akun Zuh** Sal*** di FB dan komentar akun Normal***** Sa** dinilai sangat melukai perasaan warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur.

Unggahan dan komentar netizen ini sendiri berkaitan dengan kasus pembegalan yang kini viral. Di mana empat tersangka, merupakan warga Desa Beleka. Sementara korban pembegalan dari Desa Ganti.

“Kami berharap agar apa yang menjadi laporan kami ini segera mendapatkan respons dari pihak kepolisian agar masyarakat kami di Desa Beleka tidak lagi resah atau risau karena statement si pelaku, pencemaran nama baik ini sudah sangat melukai hati kami sebagai warga Desa Beleka, Kami juga akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku pencemaran nama baik ini ditahan dan dijadikan tersangka karena selama ini begitu banyak yang menghujat di media sosial tapi kami selalu sabar, ini adalah puncaknya ketika nama nenek moyang kami dibawa dan sampai menyebutkan sudah mendarah daging kelakuan tersebut, itu yang membuat kami sangat sakit hati,” ujar Perwakilan solidaritas masyarakat Desa Beleka Jopi Hendrayani melalui keterangan tertulisnya kepada Radar Lombok.

Berikut postingan ZN yang dilaporkan:

“lenge gawek e lenge langan ne mate
sesuai porsi hidup jelek d tanam jelek pula yg
d tuai
mulen hoby bae eren bebegal dgn beleke ne
e gamak baun sembek gubukne jage langan
papuk balokn terkenal jeri maling begal,”

Kemudian akun NS di kolom komentar salah satu postingan menulis:

“Uwah luek maling bleka plot, laguk ndek inik bih isik luek,n”

(RL)