Soal Temuan BPK,Komisi I Minta Oknum Dewan Bertanggung Jawab

Syirajuddin (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta anggota DPRD Provinsi NTB mengembalikan kelebihan pembayaran dalam kegiatan reses tahap I dan tahap II.

Hal itu mendapat dukungan dari Komisi I DPRD NTB yang membidangi hukum dan aparatur pemerintahan. Apapun alasannya, anggaran makan dan minum dalam kegiatan reses tidak boleh dialihkan untuk sembako. “Kita minta anggota dewan yang bersangkutan untuk segera mengembalikan kerugian negara atau kelebihan pembayaran sesuai temuan BPK,” ujar Ketua komisi I DPRD NTB, Syirajuddin.

Banyak temuan BPK dalam kegiatan reses anggota DPRD NTB. Pengalihan belanja makan dan minum untuk Sembako merupakan pelanggaran. “Itu memang temuan. Kan tidak sesuai ketentuan, salah peruntukannya makanya jadi temuan. Kita harus profesional. Sudah jelas untuk makan dan minum, ya jangan digunakan untuk sembako,” kata Syirajuddin.

Alasan pembagian sembako karena masyarakat lebih membutuhkannya merupakan kecerobohan anggota dewan. Seharusnya, Sekretariat DPRD juga bisa memberikan masukan agar tidak terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, langkah terbaik saat ini adalah anggota dewan yang bersangkutan segera melaksanakan rekomendasi BPK. “Ini bicara hukum, harus sesuai peruntukannya,” ucap politisi PPP ini.

Syirajuddin sendiri mengaku tidak pernah menggunakan anggaran makan dan minum untuk sembako. Meskipun masyarakat meminta, tentu saja bisa diberikan pemahaman dengan penjelasan yang baik. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, belanja makan dan minum kegiatan reses tahap I sebesar Rp 3,9 miliar. Kemudian tahap II juga sebesar Rp 3,9 miliar. Sehingga total belanja makan dan minum reses I dan II 65 anggota DPRD Provinsi NTB mencapai Rp 7,8 miliar.

Beberapa realisasi belanja dari anggaran tersebut disebut tidak sesuai ketentuan. Di antaranya kelebihan pembayaran senilai Rp 551,9 juta pada kegiatan reses tahap I. Tercatat 13 anggota DPRD yang disebut mendapatkan kelebihan pembayaran. Selanjutnya pada reses tahap II, kelebihan pembayaran lebih besar lagi mencapai Rp 839,9 juta. BPK menemukan 18 anggota DPRD NTB yang menerima kelebihan pembayaran setelah dilakukan konfirmasi kepada 17 penyedia belanja makan dan minum.
Temuan BPK juga mengungkapkan adanya anggota DPRD NTB yang diduga melakukan reses fiktif tahap II. Dewan inisial RM mendapatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp 7,6 juta. RM melakukan kegiatan reses di 8 titik. Namun, BPK menemukan ada 4 titik yang kegiatan reses tersebut tidak pernah dilakukan berdasarkan keterangan kepala dusun (kadus) setempat.

Selain itu, ada pula penggunaan anggaran belanja makan dan minum reses yang diragukan kewajarannya senilai Rp 202,5 juta. Temuan tersebut untuk anggota DPRD inisial JA dan AW. Dewan inisial JA menggunakan uang Rp 120 juta secara tidak wajar. Sedangkan dewan AW sebesar Rp 82,5 juta. “Kita tidak ingin lagi ada temuan BPK soal reses. Apalagi reses ini adalah kegiatan wajib yang harus dilakukan 3 kali setahun,” kata Syirajuddin.

Terkait dengan temuan BPK untuk kegiatan reses, pimpinan DPRD Provinsi NTB bisa memakluminya. Mengingat, sejak awal terjadi kerancuan yang membuat dewan juga kebingungan. “Memang ada kerancuan. Semua anggaran recofucing berdasarkan SKB 3 menteri harus digunakan untuk kesehatan, program JPS dan ekonomi kreatif,” tutur Mori.

Kegiatan reses merupakan kewajiban. Artinya bukan kegiatan penunjang. Sehingga harus dilakukan. Sementara kegiatan reses tersebut dibiayai dari anggaran refocusing. Para wakil rakyat berpendapat, kegiatan reses yang dibiayai dari refocusing tersebut tentu saja harus memenuhi kriteria sesuai amanah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. “Karena itulah, teman-teman dewan mengganti makan dan minum jadi paket sembako. Ini masalah administrasi saja sebenarnya,” jelas Mori.

Saat itu, lanjutnya, masyarakat lebih membutuhkan sembako dibandingkan sekadar makan dan minum di lokasi reses. “Meski secara administrasi dianggap tidak sesuai. Alhamdulillah semua teman-teman bisa buktikan pelaksanaan sembako benar-benar dilaksanakan. Ini butuh klarifikasi dan bukti saja kok. Nanti kan Inspektorat yang akan lanjutkan LHP BPK,” katanya.

Radar Lombok meminta keterangan Inspektorat Provinsi NTB. Terutama terkait rekomendasi BPK agar para wakil rakyat mengembalikan kelebihan pembayaran. Inspektorat menegaskan, pengembalian atas adanya kelebihan pembayaran merupakan kewajiban. “Semua rekomendasi BPK dalam LHP akan ditindaklajuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Kan wajib jika sudah menjadi temuan, termasuk pengembalian kelebihan di semua entitas yang ada temuan,” ucap Inspektur Provinsi NTB, H Ibnu Salim. (zwr)

Komentar Anda