Soal Tata Ruang, Perlu Sosialisasi

Nurul Saadah (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Masyarakat dinilai masih perlu untuk diberikan sosialisasi menyangkut masalah tata ruang di Lombok Timur (Lotim). Ini dianggap perlu, mengingat pemahaman masyarakat soal tata ruang sejauh ini masih belum begitu memadai.

“Masyarakat itu harus paham soal tata ruang. Sehingga perlu untuk disosialisasikan,” kata Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nurul Saadah, Rabu kemarin (15/3).

Dikatakan, ketika masyarakat akan membangun, mereka harus mematahui segala ketentuan yang berlaku . Artinya sebelum mulai membangun , masyarakat  harus paham  apakah  lokasi tersebut tidak menyalahi tata ruang atau sebaliknya. “Makanya dalam perencanaan tata ruang masyarakat perlu untuk dilibatkan,” terang Saadah.

Baca Juga :  Pemkab Gelar Sosialisasi Pajak

Tata ruang di Lotim  lanjutnya sejauh kian semakin membaik. Peran serta dari masyarakat terkait perencanaan tata ruang memang sangat diperlukan. Sehingga nantinya masyarakat bisa memanfaatkan ruang sesuai dengan fungsinya. Karena itu, sebelum izin membangun ditertibkan, hal utama yang perlu untuk diketahui apakah lokasi tempat mereka membangun sesuai dengan peruntukkanya atau tidak.

[postingan number=3 tag=”lotim”]

“Selain masalah izin, setiap orang membangun mereka  itu harus melihat dulu terkait tata ruangnya sebelum diberikan izin, Kalau tidak sesuai dengan aturan, maka izinya tidak bisa keluar,” lanjut dia.

Lebih lanjut dikatakan, menyangkut tata ruang ini, sudah ada acuan yang jelas. Hal dimaksud ialah Perda nomor 2 tahun 2012 yang mengatur soal tata ruang.  Dengan itu, lokasi tempat membangun itu tidak sesuai dengan ketentuan jelas mereka tidak akan diberikan rekomendasi untuk membangun. “Semuan pembangunan mengacau ke Perda itu. Jadi kita harus mengantisifasi menyangkut tata ruang ini,” jelas Saadah.

Baca Juga :  Pemkab Bantu Kepolisian Berantas Narkoba

Keberadaan Perda ini juga lima tahun sekali juga perlu dilakukan revisi. Hal itu dilakukan, karena ada peruntukkan yang tidak sepenuhnya diakomodir dalam tata ruang tersebut. Karena selama lima tahun akan ada perubahan. Sehingga perlu dilakukan revisi,” jelasnya. (lie)

Komentar Anda