Soal Tambang Pasir Besi, Sekda Kembali Diperiksa

DIPERIKSA: Sekda NTB, H. Lalu Gita Ariadi, memberikan keterangan usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB, Jumat (24/3) kemarin. ( DOKK/ROSYID/RADAR LOMBOK )

MATARAM — Pendalaman kasus pertambangan pasir besi di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), hingga kini belum kelar. Terbaru, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi, kembali diperiksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Iya, ada pemeriksaan Lalu Gita tadi (Jumat, red),” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Jumat kemarin (24/3).

Lalu Gita datang memenuhi panggilan penyidik dengan menunggangi mobil dinasnya, DR 6. Ia diperiksa muli dari sekitar pukul 09.00 WITA, hingga menjelang salat Jumat. “Nanti diperiksa lagi setelah salat Jumat,” katanya.
Miq Gita, sapaan akrabnya, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, yang mengetahui persoalan pertambangan yang dilakukan oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG).

Sebelumnya, Miq Gita juga diketahui pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
“Hanya sebagai saksi saja. Saya kurang tahu diperiksa sebagai Sekda atau mantan kepala dinas, belum dapat info,” ujar Efrien.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidsus terhadap Lalu Gita Ariadi ini, terhitung sudah yang kedua kalinya. Pemeriksaan pertama pada tanggal Senin (13/2) lalu. “Kalau tidak salah sudah dua kali.

Untuk materi pemeriksaan nanti saja,” timpalnya.
Sementara Sekda NTB selesai diperiksa sekitar pukul 16.40 WITA, ketika ditemui awak media, mengatakan pihaknya mematuhi proses hukum yang tengah berproses tersebut. “Ikuti proses hukum saja,” kata Miq Gita.
Ia mengaku diperiksa sebagai mantan Kadis DPMPTS NTB, bukan selaku Sekda, jabatan yang diemban sekarang ini. Menginggung jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, tidak diingat secara pasti. “Tidak dihitung berapa banyaknya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB, ZA dan Kepala Cabang PT AMG Lotim, AR.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3) lalu, disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah disematkan status tersangka, ke duanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Perihal tindak pidana korupsi apa yang tengah diusut, Kejati sendiri belum enggan untuk membeberkan.
Seperti diketahui, sebelumnya Pidsus Kejati NTB telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM NTB di Kota Mataram, dan kantor PT. AMG di Lotim, yang merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi dokumen dan barang bukti penyidikan dari kasus dugaan korupsi pada kegiatan penambangan pasir besi di Lombok Timur. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-42/N.2/Fd.1/02/2023.

Kejati NTB mengusut kasus tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur pada tahap penyidikan. Pengusutan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/2023 tanggal 18 Januari 2023. (cr-sid)

Komentar Anda