MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, hingga kini belum bisa menghimpun nama-nama calon Penjabat (Pj) Bupati Lombok Barat (Lobar).
Mengingat sampai sekarang pihak Pemprov NTB belum menerima surat terkait usulan nama Pj Bupati Lobar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Lalu Hamdi mengatakan pihak Kemendagri akan mengirim surat ke Pemprov NTB dan DPRD Lobar, agar masing-masing mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Lobar, usai Wakil Bupati (Wabup) Lobar, Hj Sumiatun ditetapkan menjadi Bupati Lobar.
“Surat pengusulan Pj Bupati Lobar itu belum kita terima. Mungkin nanti minggu ke empat bulan ini (Oktober, red) ada surat dari Menteri untuk Gubernur dan DPRD (Lobar), agar segera mengusulkan Pj (Bupati Lobar),” kata mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan (Disnakkeswan) NTB ini saat ditemui di Mataram, Rabu (18/10).
Pengusulan Pj Bupati Lobar ini dilakukan, karena masa jabatan Hj Sumiatun sebagai Bupati Lobar berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Selanjutnya roda pemerintahan akan dijalankan oleh seorang kepala daerah yang berstatus Pj Bupati.
“Mudahan SK (penetapan Hj Sumiatun menjadi Bupati Lobar, red) sudah turun November nanti. Karena berhentinya 31 Desember 2023, bersamaan dengan Pelantikan Pj Bupati Lobar,” ujarnya.
Rencananya, pihak Kemendagri memberikan tenggat waktu selama 10 hari kepada pemerintah daerah, untuk menggodok nama-nama calon Pj Bupati Lobar, hingga pengusulannya. “Setelah tanggal 23 Oktober, surat itu kami terima, dan nama-nama itu sudah harus diusulkan terakhir sampai 3 November,” kata Hamdi.
Hamdi menjelaskan, jika syarat calon penjabat Bupati/Walikota adalah seorang pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau pejabat eselon II. Sehingga Sekda Kabupaten/Kota dan Provinsi maupun Kepala Dinas setempat, juga berpeluang menjadi Pj Bupati Lobar. Yang penting dia eselon II,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid sudah mengajukan surat pengunduran diri karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Bahkan SK pemberhentian Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid itu juga sudah terbit, yag mulai berlaku sejak penetapan DCT (daftar calon tetap) oleh KPU pada 3 November mendatang.
“Sebetulnya Lombok Barat itu masa jabatannya sampai April 2024. Tapi karena UU (undang-undang) memerintahkan semua Kepala Daerah hasil Pemilu 2018, hanya akan menjabat sampai 31 Desember 2023,” ujarnya. (rat)