Soal Nambung, Bupati Lobar Sarankan Loteng Tempuh Jalur Hukum

BANGUN HOTEL: Bupati Lombok Barat bersama rombongan melihat pembangun salah satu hotel di kawasan Nambung Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong belum lama ini.
BANGUN HOTEL: Bupati Lombok Barat bersama rombongan melihat pembangun salah satu hotel di kawasan Nambung Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong belum lama ini.

GIRI MENANG – Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menempuh jalur hukum jika tidak terima dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 39 tahun 2017 tentang batas wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Dalam keputusan Mendagri ini kawasan Nambung masuk wilayah Kabupaten Lombok Barat yaitu Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong.
” Kalau memang tidak setuju, satu-satunya cara yang bisa diambil adalah jalur hukum,” ungkap Bupati Fauzan Khalid.

Pernyataan Fauzan ini merespon aksi sejumlah massa dari Lombok Tengah yang merusak tapal batas Lombok Barat dengan Lombok Tengah di kawasan Nambung. Massa tidak terima jika Nambung masuk wilayah Lombok Barat.

Menurutnya, masalah batas wilayah ini sangat sederhana dan sudah ditetapkan oleh Kemendagri. Kemudian Kabupaten Lombok Barat tidak pernah mengklaim kalau Nambung itu masuk Kabupaten Lombok Barat. ” Siapa yang mengklaim, siapa yang mencaplok sebenarnya, kan SK Mendagri sudah ada. Mendagri yang memutuskan dan ada utusan dari Loteng yang menandatangani, kalau tidak salah Kepala Bappeda Loteng pada waktu itu,” tutur Fauzan.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Lombok Barat, Ahad Legiarto meminta masyarakat Lombok Barat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh berbagai kabar atau informasi-informasi yang tidak berdasarkan fakta dan aturan perundang-undangan yang sah. Ahad meminta warga tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang ada. “Kita ini negara hukum tentu kita harus berpegang pada aturan perundang-undangan yang sah. Mari kita taat pada aturan hukum dan jadikan hukum sebagai acuan utama agar semua damai dan kondusif. Pemerintah Daerah Lombok Barat tetap mengacu pada aturan hukum dalam menyelesikan batas wilayah ini” ujarnya.

Ia juga meminta agar semua pihak dapat menghormati batas wilayah yang telah ditentukan oleh Kemendagri tahun 2017 silam. Ia meminta apabila ada hal yang masih belum jelas agar dapat dikomunikasikan dengan adat ketimuran agar tidak bias dan masyarakat tidak menjadi korban. “Kami minta kita semua agar tetap tenang dan silahkan dikomunikasikan dengan baik dan apabila masih ada yang belum jelas dapat dipertanyakan langsung ke Kementrian Dalam Negeri. Pada dasarnya kami berharap semua pihak agar tetap damai dan tenang dalam menyelesikan salah paham batas wilayah ini karena pada dasarnya Lombok Barat dan Lombok Tengah ini adalah bersaudara,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Lombok Barat H. Hamka, mengatakan bahwa masalah tapal batas ini sebenarnya telah selesai dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat tertanggal 26 September 2017 yang menyatakan bahwa Pantai Nambung yang disengketakan ditegaskan masuk dalam wilayah Kabupaten Lobar. Dalam salinan Permendagri itu diperolah kejelasan bahwa batas wilayah dua kabupaten itu telah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak melalui fasilitasi dari Pemprov NTB yang juga sudah mendapat persetujuan dari Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Batas wilayah Loteng dengan Lobar itu meliputi lima poin yaitu yang pertama dimulai dari Tanjung Jagog yang ditandai dengan Titik Koordinat Kartometrik 001 pada batas Desa Montong Ajan Praya Loteng dengan Desa Buwun Mas, Sekotong Lobar. Titik Koordinat Kartometrik 001 itu selanjutnya menuju ke arah utara menyusuri punggung bukit yang terletak pula pada batas dua desa tersebut. Ketiga pada Titik Koordinat Kartometrik 002 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as (median line) jalan setapak di kedua desa tersebut. Selanjutnya, pada Titik Koordinat Kartometrik B menuju ke arah barat laut menyusuri punggung bukit sampai pada Titik Koordinat Kartometrik C di dua desa yang sama.

Sementara itu, untuk titik koordinat lokasi tapal batas yang ditetapkan sejak 1987, Hamka menjelaskan bahwa titik koordinat tersebut berada pada titik koordinat 08° 52 13.4 LS dan 116° 06 33.6 BT berdekatan dengan TK1 dengan titik koordinat 08° 52 22.3 LS dan 116° 06 33.7 BT. Pilar utama B dengan titik koordinat 08° 50 46.2 LS dan 116° 06 20.6 BT berada di antara TK2 dan TK3 menyusuri punggung gunung/bukit. Pilar utama C dengan titik koordinat 08° 50 14.2 LS dan 116° 05 34.2 BT berdekatan dengan TK3 dengan titik koordinat 08° 50 19.3 LS dan 116° 05 32.7 BT menyusuri punggung gunung/bukit. Hamka mengatakan bahwa tapal batas ini telah tertera dalam peta yang dibuat oleh Direktorat Agraria Provinsi NTB tahun 1987 bulan Februari dan diperkuat oleh keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat no 267 tanggal 27 Juli 1992. Dalam keputusan gubernur tersebut menyebutkan tapal batas Lombok Tengah dan Lombok Barat adalah sesuai dengan titik koordinat dan tapal batas saat ini sesuai dengan gambar dar direktorat agraria tahun 1987. Hamka melanjutkan bahwa keputusan gubernur tahun 1992 diperkuat kembali oleh Permendagri no 93 tahun 2017 yang menguatkan batas wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah sesuai dengan tapal batas yang ditetapkan tahun 1987 dan 1992. Ia mengatakan bahwa tugu perbatasan saat ini tidak berubah dan sesuai dengan gambar dari Direktorat Agraria Provinsi NTB tahun 1987 dan Keputusan Gubernur NTB nomor 267 tanggal 27 Juli 1992 yang diperkuat lagi oleh Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 93 tahun 2017. “Tapal batas yang ditandai dengan tugu perbatasan tersebut posisi dan lokasinya tetap tidak berubah sejak 1987 hingga saat ini. Jadi tidak ada yang berubah yang kembali diperkuat dan diperjelas oleh Permendagri no 93 tahun 2017. Kami minta semua pihak dapat menghormati ini,” ujarnya.

Hamka melanjutkan bahwa Permendagri nomor 93 tahun 2017 tertanggal 26 September 2017 ditandatangani langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Kemudian diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2017 dan ditandatangani pula oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana. Permendagri yang sudah diundangkan itu juga sudah masuk ke dalam Berita Negara RI tahun 2017 nomor 1374 dan ditandatangani lagi oleh Kepala Biro Hukum, Widodo Sigit Pudjianto. Lebih lanjut Hamka meminta agar hal ini dikomunikasikan dengan baik dan saling menghormati. Ia juga meminta apabila ada hal-hal yang masih belum jelas dapat dipertanyakan kembali ke pihak Kemendagri.(ami)

Komentar Anda