MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa sejumlah saksi pada kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana pinjaman modal usaha BUMD PT Gerbang NTB Emas (GNE), sebesar Rp 27 miliar dari Bank NTB dan Bank Mandiri tahun 2019-2024.
Sejumlah saksi yang diperiksa dalam tahap penyelidikan ini meliputi eks Direktur PT GNE, jajaran Direksi PT GNE, hingga rekanan yang bekerjasama dengan PT GNE dalam menjalankan sejumlah lini usaha.
Informasi yang dihimpun Radar Lombok, para saksi itu diperiksa Rabu (11/9), dan Kamis (12/9) kemarin. Saksi yang diperiksa pada Rabu sebanyak tiga orang, dimana dua diantaranya jajaran Direksi PT GNE bernama Ihsan dan Rahmansyah. Sedangkan satu lagi mantan Direktur PT GNE, Samsul Hadi.
Mereka diperiksa dari pagi hingga menjelang petang. Adanya pemeriksaan terhadap dua Direksi PT GNE dan Samsul Hadi itu dibenarkan Asisten Intelejen Kejati NTB, I Wayan Riana. “Benar adanya pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT GNE itu,” kata Riana kepada Radar Lombok, Kamis (12/9).
Samsul Hadi yang ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Mataram usai menjalani sidang tuntutan kasus pengeboran air tanah secara ilegal di Gili Trawangan, enggan berkomentar terkait pemeriksaannya itu. “No comen ya. No comen,” singkat Samsul Hadi, melambaikan tangan sembari berjalan keluar melewati pintu ruang sidang.
Sementara pemeriksaan hari Kamis (12/9), informasi yang dihimpun Radar Lombok, jaksa memeriksa seseorang bernama Nopel, yang merupakan salah satu pengusaha yang berbisnis dengan PT GNE. Pemeriksaan terhadap rekanan PT GNE itu turut dibenarkan I Wayan Riana. “Iya, hari ini juga ada yang diperiksa,” ungkapnya.
Namun, I Wayan Riana enggan berkomentar lebih panjang terkait penanganan kasus yang masih berjalan di tahap penyelidikan pidana khusus tersebut. Alasannya masih berjalan di tahap penyelidikan. “Saat ini belum kita sampaikan lebih banyak, karena masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Terpisah, Manajer Humas dan Media PT GNE, Jaelani AP mengaku belum mendapat informasi adanya pemeriksaan terhadap mantan Direktur dan beberapa Direksi PT GNE di Kejati NTB. “Kalau Direksi, belum dapat info,” ucap Jaelani.
Mengenai pemeriksaan terhadap rekanan bisnis PT GNE juga dibenarkan. “Pihak ketiga, iya rekan bisnis mungkin,” kata Jaelani.
Sebelumnya, Jaelani mengatakan, peminjaman yang dilakukan PT GNE sebesar Rp 27 miliar itu untuk modal sejumlah lini usaha. Usaha yang digeluti PT GNE dari hasil pinjaman modal itu meliputi bisnis kayu, penyediaan bahan pokok ke Mahadesa, perumahan, agro jagung, serta kerjasama dengan salah satu perusahaan di Lotim.
“Ada kerjasama dengan perusahaan di Lotim, waktu itu untuk pemenuhan kebutuhan di Sirkuit Mandalika, untuk kerikil dan batu koral kalau nggak salah,” sebut Jaelani.
Sementara itu, pada kasus berbeda, yakni dalam kasus pengeboran air tanah secara ilegal di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), eks Direktur PT GNE Samsul Hadi dan Direktur PT Berkah Air Laut (BAL), William John Matheson, dituntut jaksa penuntut untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
“Menuntut agar majelis hakim menghukum masing-masing terdakwa membayar denda Rp 5 miliar,” sebut Budi Mukhlis, mewakili jaksa penuntut membacakan tuntutan kedua terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (12/9).
Jika kedua terdakwa tidak membayar pidana denda sebesar Rp 5 miliar tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan. Selain pidana denda, jaksa penuntut juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara. “Meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Samsul Hadi selama 5 tahun, dan terdakwa William John Matheson 6 tahun penjara,” ungkapnya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam program konservasi alam di wilayah Gili Trawangan, KLU. “Kedua terdakwa juga telah menikmati hasil dari kegiatan eksplorasi tanpa izin yang dilakukan dari pemerintah,” sebutnya.
Untuk terdakwa John Matheson, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Sebagai Direktur PT BAL, Jhon dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi sumber daya air yang mengakibatkan kerusakan sumber air atau menimbulkan pencemaran air atau daya rusak air di Gili Trawangan.
Sedangkan untuk terdakwa Samsul Hadi, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP. “Bahwa, terdakwa Samsul Hadi membantu John Matheson dalam perbuatan pidana tersebut. Menetapkan agar kedua terdakwa menjalani hukuman penahanan Rutan,” ungkapnya.
Dalam persidangan, jaksa penuntut juga meminta hakim agar seluruh sarana dan prasarana operasional pengeboran air tanah hasil kerja sama PT BAL dengan PT GNE untuk dirampas oleh negara, dan dilelang untuk biaya rehabilitasi dan konservasi alam. “Turut meminta dua lokasi galian sumur bor milik PT BAL ditutup oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” katanya. (sid)