Soal Keterbukaan Informasi, Pengadilan Tipikor Mataram Bantah Data ICW

Fathur Rauzi (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram menegaskan fungsi administrasi sepanjang semester I tahun 2020 berjalan dengan baik.

Pengadilan tipikor setempat selalu menjunjung keterbukaan informasi. Penegasan ini dilontarkan juru bicara Pengadilan Tipikor Mataram, Fathur Rauzi membantah data Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal fungsi administrasi di pengadilan Tipikor Mataram tidak berjalan baik sepanjang Semester I 2020.
Pengadilan Tipikor menilai sebaiknya penilaian dari ICW didasarkan fakta atau tolak ukur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. “Apa parameter penilaian dari ICW itu. Masalah administrasi kita paling tertib kok. Jangankan yang semester I tahun 2020 yang jumlah perkaranya sedikit. Yang sebelumnya saja yang perkaranya banyak kita paling tertib. Bisa dicek,”kata Fathur Rauzi.

Terkait pengelolaan website Fathur Rauzi mengklaim pengadilan Tipikor Mataram selalu transparan. Semua perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram kata dia, langsung bisa dicek di website resminya pengadilan Tipikor Mataram.
“Begitu selesai sidang pada hari itu juga langsung naik di website.
Dakwaan sudah ada disana, tuntutan hingga putusan juga bisa dicek. Kita paling tertib. Jadi apa parameter penilaian ICW. Ini tidak fair,”tegasnya kembali.

Fathur Rauzi menyarankan ICW agar sebaiknya turun langsung melakukan survei di NTB. “Dia wawancarai semua stakeholder atau masyarakat disini,”ucapnya dengan nada sedikit kecewa.

Sebelumnya di salah satu media ICW merilis peluncuran ‘Tren Vonis Perkara Korupsi pada Semester I 2020’, Minggu, 11 Oktober 2020. Dimana ICW menyebutkan bahwa sebanyak 11 dari 32 PN tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak lengkap administrasi, khususnya terkait dakwaan, tuntutan dan vonis. Pengadilan itu yakni PN Banda Aceh, PN Bandung, PN Bengkulu, PN Jakarta Pusat, dan PN Jambi. Kemudian PN Jayapura, PN Kupang, PN Pangkal Pinang, PN Tanjung Pinang, PN Ternate dan PN Mataram.

ICW kemudian mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) menaruh perhatian serius terhadap lemahnya sistem administrasi. Fungsi administratif penting sebagaimana Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Pasalnya tidak lengkapnya informasi dalam website PN menghambat fungsi dan kontrol masyarakat terhadap kinerja pengadilan. ICW merekomendasikan MA memberikan sanksi kepada ketua PN yang tidak mampu mengelola website pengadilan secara informatif. (der)

Komentar Anda