Soal GTI, Kejaksaan Tunggu Respons Pemprov NTB

Anwarudin Sulistiyono
Anwarudin Sulistiyono.( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sudah memberikan pendapat hukum atau legal opinion kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terkait kerja sama pemprov dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) dalam pengelolaan aset daerah seluas 65 hektare di Gili Trawangan.

Seperti diketahui, sejak dikerjasamakan pada 1995, GTI belum pernah membangun di lokasi. Malah di lahan itu kini banyak dikuasai masyarakat dan pengusaha. Kontrak dengan GTI sendiri selama 70 tahun akan berakhir 2065. Legal opinion dari kejati sudah diserahkan ke pemprov. “Nah sekarang kita tunggu bagaimana respons daripada pemprov,” jelas Wakajati NTB Anwarudin Sulistiyono, Senin (30/12) kemarin.

Anwar menilai, kegiatan GTI di atas lahan seluas 65 hektare itu kurang produktif. Akibatnya potensi daerah untuk mendapatkan pemasukan hingga ratusan miliar hilang begitu saja. Sementara per tahun, pemprov hanya mendapatkan Rp 22,5 juta dari GTI.

Selain terkait pendapatan untuk daerah, pihaknya juga mengkaji masa kontrak GTI  yang habis pada 2065. Itu dinilai tidak sesuai dengan aturan pengelolaan aset negara. Seharusnya, maksimal kontrak 30 tahun. Itu pun harus dievaluasi setiap 5 tahun. Berdasarkan beberapa pertimbangan, pihaknya merokendasikan pemprov memutus kontrak dengan GTI. Namun sejauh ini belum mendapat respons pemprov.

Anwar mengatakan pihaknya sebagai aparat penegak hukum hanya bisa sebatas memberi pandangan hukum dalam kasus ini. Selebihnya, keputusan ada di tangan pemprov. Kalaupun misalnya nanti GTI melawan dan mengajukan gugatan atas pemutusan kontrak, kejati siap pasang badan. Namun hal tersebut tentunya harus menunggu surat kuasa khusus (SKK) dari pemerintah. “Sampai saat ini SKK belum. Kita masih menunggu. Kalau memang dipercayakan terkait action apa, kita siap,” ungkapnya.

Sementara itu Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harri Azhar Aziz  juga meminta pemprov melakukan evaluasi terhadap kerja sama dengan GTI. “Harus dievaluasi biar kedua belah pihak sama-sama untung,” ungkapnya saat ditemui di sela-sela peresmian ruang pusat informasi dan komunikasi (PIK) BPK RI Perwakilan NTB, beberapa hari lalu.

Disinggung terkait rekomendasi putus kontrak, Azhar mengaku belum sampai sana. “Kita memberikan kesempatan provinsi melakukan evaluasi. Evaluasi tersebut kan bisa berujung putus kontrak atau lanjut kontrak,” ungkapnya. (der)

Komentar Anda