Soal Aset di Trawangan, Pemprov Berikan SKK ke Kejati

TINJAU : Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah bersama Koordinator Wilayah III, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha, Asisten Perdata dan Tatausaha Negara (Asdatun) Kajati NTB dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Provinsi NTB beserta Pemda Kabupaten Lombok Utara, saat meninjau  aset berupa lahan milik Pemerintah Provinsi di Gili Trawangan, Senin (23/11/2020).(ist)

TANJUNG–Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait pengelolaan aset daerah seluas 65 haktare di Gili Trawangan yang masih dikuasai oleh pihak ketiga.

Penandatanganan SKK bantuan hukum non letigasi ini dilakukan Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah usai melakukan peninjauan keberadaan aset Pemprov itu di Gili Trawangan.

Seperti diketahui, SKK ini akan menjadi dasar Kejati NTB untuk melakukan kajian terkait penyelesaian aset Pemprov NTB di Gili Trawangan. Penandatangan berlangsung di Kantor Kejati NTB disaksikan langsung Koordinator III, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aida Ratna Zulaiha, Asisten Perdata dan Tatausaha Negara (Asdatun) Kejati NTB dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi NTB. “Insya Allah akan dicoba untuk mencari jalan terbaik agar bermanfaat bagi masyarakat kita,  menguntungkan pemda dan tidak merugikan investor,”terang Gubernur Senin (23/11/2020).

Dikatakan, koordinasi dengan KPK dan Kejati NTB untuk menemukan solusi terbaik dalam pengelolaan aset daerah di Gili Trawangan akan terus digalakkan. KPK juga tidak menginginkan  pemerintah dan pihak ketiga yang menguasai aset pemprov di Gili Trawangan ini merasa dirugikan, harus sama-sama diuntungkan “Mohon doa dan supportnya semua sahabat agar permasalahan ini segera teratasi dengan baik,”tambahnya.

Sementara itu Asdatun Kejati NTB, Tende, SH,MH mengatakan, pihaknya akan bekerja melakukan kajian untuk memberikan masukan terkait penanganan aset Pemprov di Gili Trawangan.
Selain itu, Asdatun Kejati NTB juga perlu mendengarkan presentasi dari Pemprov tentang kronologis dari awal hingga akhir, terkait persoalan aset ini. “Kami akan bekerja melakukan kajian setelah penandatanganan SKK ini,” terangnya.

Aida Ratna Zulaiha mengatakan, KPK dalam hal ini menjalankan upaya pencegahan korupsi melalui penataan aset daerah. KPK tidak menginginkan agar pemerintah dan pihak ketiga yang menguasai aset merasa dirugikan. Kedepan pemerintah bersama pihak ketiga dan masyarakat harus duduk bersama, untuk mendiskusikan solusi terbaik dalam pengelolaan aset daerah saat ini. “KPK menginginkan pemerintah, pihak ketiga dan masyarakat harus sama-sama diuntungkan, tidak boleh ada yang dirugikan,”tegasnya.

Sebelumnya Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah bersama Koordinator Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha, Asisten Perdata dan Tatausaha Negara (Asdatun) Kejati NTB dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Provinsi NTB beserta Pemkab Lombok Utara, melakukan peninjauan keberadaan aset berupa lahan milik Pemprov eluas 65 hektare di Gili Trawangan.(hms/sal)

Komentar Anda