SMAN 8 Mataram Hentikan Pungutan Uang Parkir Siswa

Kepala Bidang Pembinaan SMA Dikbud NTB Lalu Muhammad Hidlir bersama pengawas mendatangi SMAN 8 Mataram. (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Setelah viral di media sosial dan mendapat protes siswa, terkait kebijakan kepala SMAN 8 Mataram untuk menarik biaya parkir di lingkungan sekolah sebesar Rp 2000 hingga Rp 3000, akhirnya mendapat atensi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Dikbud Provinsi NTB Lalu Muhammad Hidlir memastikan jika pungutan SMAN 8 Mataram dengan dalih infak disetop. Meski penarikan biaya parkir sepeda motor siswa niatnya untuk membiayai program sekolah, namun karena mendapat penolakan dari siswa, maka kebijakan penarikan biaya parkir tersebut harus segera disetop.

“Kita sudah minta untuk disetop terkait kebijakan penarikan biaya parkir ke siswa. Kita minta juga uang parkir itu dikembalikan kepada siswa yang bersangkutan. Sampai saat ini sekolah sudah mengembalikan uang parkir siswa yang dipungut selama ini 100 persen,” kata Lalu Hidlir, Rabu (19/1).

Baca Juga :  Peminat Perhotelan Meningkat, Siswa Pertanian Munurun

Sebelumnya, Selasa (18/1) puluhan siswa menggelar aksi protes siswa kepada kepala SMAN 8 Mataram Hj Suprapti karena menarik biaya parkir kepada siswa yang membawa sepeda motor ke sekolah. Bahkan, puluhan siswa SMAN 8 Mataram mendesak kepala sekolah menghentikan penarikan biaya parkir yang dinilai sangat memberatkan siswa. Terlebih lagi, bagi siswa yang membawa motor terlambat datang dikenakan denda Rp 1000, sehingga membayar lebih mahal lagi.

Kepala SMAN 8 Mataram Hj Suprapti mengeluarkan kebijakan menarik biaya parkir kepada siswa yang membawa sepeda motor ke sekolah. Kebijakan bayar parkir bagi siswa itu mulai berlaku 3 Januari 2022. Penarikan biaya parkir ke siswa itu dengan dalih, karena sebelumnya siswa parkir motor di rumah warga yang ada di dekat sekolah. Tetapi, lahan kosong yang dimiliki warga itu sudah dijual, sehingga siswa akhirnya mulai parkir kendaraan di dalam lingkungan sekolah. Hanya saja, sekolah justru membebani siswa untuk memungut uang parkir sebesar Rp 2000 per motor. Jika siswa terlambat datang dikenakan denda Rp 1000, sehingga harus membayar Rp 3.000.

Baca Juga :  Kuota SNMPTN Berpotensi Turun

Lalu Hidlir menyebut jika kebijakan kepala SMAN 8 Mataram memberlakukan biaya parkir kepada siswa yang membawa sepeda motor pada prinsipnya bagus, karena dalam bentuk infak untuk membiayai kegiatan OSIS dan sekolah. Hanya saja, karena sudah viral di media sosial dan mendapat protes dari siswa, maka kebijakan pungutan parkir tersebut dihentikan dan uang siswa harus dikembalikan.

“Memamg betul tujuannya bagus, pertama ingin membentuk karakter supaya siswa tanggungjawab dan peduli,” kata Lalu Hidlir. (luk)

Komentar Anda