SKPD Teknis Diminta Segera Tuntaskan Catatan BPK

Sarifudin (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Predikat Opini WTP tidak lantas membuat SKPD teknis harus berdiam diri atas prestasi yang diperoleh tersebut. Justru SKPD teknis harus segera menuntaskan catatan-catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut dalam jangka waktu 60 hari. “Opini WTP ini bukan sebuah prestasi, tetapi hasil kerja keras dari SKPD teknis didalam menyelesaikan penyelenggaraan keuangan daerah yang transparansi dan akuntabel,” ujar Wakil Bupati Lombok Utara Sarifudin di kantor bupati, Jumat (2/6).

Atas prestasi yang diraih, jangan sampai para SKPD berbangga hati. Sebab, ia tidak menginginkan prestasi ini hanya sebatas kertas, namun secara fisik banyak sekali proyek-proyek yang masih diperlu digenjot untuk menyelesaikannya. “Saya kira saran-saran dari tim auditor beberapa waktu lalu selama dua bulan harus dipatuhi. Jika terdapat tugakan-tugakan dalam jangka 60 hari harus diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kantor Bupati Dilempari Telur Busuk

Jika tidak bisa diselesaikan selama dua bulan, maka konsekuensinya ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Jika terdapat persoalan pidana, pimpinan tidak akan bertanggung jawab. “Silahkan aparat hukum menindaklanjuti,” katanya.

Baca Juga :  Kapal Ngedok Teluk Nara akan Disterilkan

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Lombok Utara Zaenal Idrus mengungkapkan  masih ada sejumlah catatan pengelolaan keuangan yang masih harus diperbaiki SKPD. Sehingga WTP ini bisa dijadikan motivasi untuk mengurangi catatan penting yang diberikan BPK.

Beberapa catatan tersebut ditindaklanjuti dengan memperbaiki sistem pengendalian intern dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan hingga tuntas. termasuk sistem pengendalian internal pemerintah, aset yang harus dihapus dan penyelesaian dengan pihak ketiga. (flo)

Komentar Anda