SKPD Loteng Minim Sebarkan Informasi

PRAYA-Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab Lombok Tengah, ternyata masih pelit mendokumentasikan informasi melalui media elektronik.

Padahal, dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, jelas disebutkan, kalau setiap lembaga diharuskan membuka informasi kepada masyarakat terkait kegiatan ataupun program yang dilaksanakan. Keterbukaan informasi ini juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2015.

Karenanya, Bagian Humas dan Protokol Setda Lombok Tengah menggandeng Komisi Informasi Daerah (KID) Perwakilan NTB, untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman. ‘’Awalnya sih kedatangan KID Perwakilan NTB ke Lombok Tengah, untuk kunjungan kerja. Tapi kita manfaatkan untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada SKPD dan pemerintah desa,’’ ungkap Kasubag Humas Bagian Humas dan Protokol Setda Lombok Tengah, H Iswandy Khaeri Ramen, kemarin (10/8).

Baca Juga :  Dua SKPD di Satu Gedung

Untuk memperluas program ini, sambung Iswandy, pihak bersama KID akan melakukan workshop yang melibatkan SKPD dan apartur pemerintah desa. Sehingga pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik bisa dipahami semua SKPD dan pemerintah desa. “Tentunya dalam hal ini ada yang bersifat tertutup dan terbuka. Artinya tidak semua informasi akan dipublikasikan,” sebutnya.

Tutur Iswandy, saat ini dari 36 SKPD, baru 8 SKPD yang aktif mempublikasikan informasi program dan kegiatannya ke publik. Diantaranya Dinas Kesehatan, Kantor Lingkungan Hidup, RSUD Praya, Badan Penanaman Modal Perijinan Pelayanan Terpadu (BPMP2T) dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB), Kecamatan Praya Timur, Batukliang Utara, Praya Barat Daya dan Bagian Humas dan Protokol. ‘’Sedangkan untuk tingkat desa sendiri sejauh ini masih dalam tahap perencanaan dan akan diberian workshop,’’ katanya.

Baca Juga :  Mohan Percaya SKPD Bekerja Tepat Waktu

Sementara Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Perwakilan NTB, Hj Ajeng Rosalinda mengatakan, mempublikasikan informasi kepada masyarakat itu sudah diatur UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi. Karena itu,  hal ini sangat penting untuk segera diimplementsikan di lingkup SKPD. Sebab, SKPD merupakan tempat akses atau program yang harus diketahui masyarakat. ‘’Dan di Lombok Tengah tergolong masih minim, karena dari 38 SKPD hanya 8 yang sudah melakukan,’’ ulasnya. (cr-ap)

Komentar Anda