SKK Segera Diberikan ke Kejati

Ibnu Salim (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM–Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB merespon kesiapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam melakukan penagihan kerugian negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuanga (BPK) sebesar Rp 18.484.187.523.

Surat resmi dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK) saat ini sedang dipersiapkan untuk selanjutnya  diserahkan ke Kejati. " SKK sedang kami siapkan dan saat ini masih proses untuk diajukan ke biro hukum," ujar Inspektur  Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim  saat dikonfirmasi disela-sela mengikuti kegiatan di Mapolda NTB, Kamis kemarin (12/1).

Nantinya kata dia SKK tersebut akan diupayakan  diselesaikan dan bisa dikeluarkan pada pekan  kedua Januari 2017. SKK tersebut sedang dalam penyusunan draf dan rancangannya. Selain itu, perlu juga dilakukan pemilahan terhadap mana saja yang diajukan SKK.’’ Nanti akan kita pilah dulu mana saja yang akan di SKK-an,’’ ungkapnya.

Dijelaskan,  kerugian negara sebesar Rp 18 miliar ini disebutnya endapan lama sejak tahun 2003 dan direkapitulasi kembali pada tahun 2012. " Ini endapan lama dan itu sebagian kita kaji mana yang layak untuk ditindaklanjuti dan tidak dilanjutkan dengan alasan yang sah," sebutnya.

Baca Juga :  Aspidum dan Asdatun Kejati NTB Dimutasi

Undang-undang juga menurutnya memperbolehkan untuk tidak melanjutkan dengan alasan yang sah dengan melakukan pengkajian. Kemudian kajian tersebut disampaikan ke BPK apakah bisa dilanjutkan penagihan. ‘’ Itu prosedurnya dengan melakukan pengkajian, apakah mereka itu ada yang meninggal dunia, bangkrut dan sebagainya. Itu terkait dengan kondisi mereka saat ini yang tidak bisa melakukan pembayaran. Itu juga bagian dari kajian,'' jelasnya.

[postingan number=3 tag=”kejati”]

Sedangkan nantinya yang sudah diputuskan dalam SKK adalah hasil yang sudah diputuskan dalam majelis pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). ‘’ Jadi bukan semuanya yang akan di SKK kan. Nanti akan dikaji dulu,’’ imbuhnya. 

Melalui Pertimbangan TGR sebelumnya sudah diputuskan sebanyak 21 item yang akan dilakukan penagihan. Sebagian dari item itu juga  sudah melakukan klarifikasi kepada Pemprov NTB. ‘’Itu artinya mereka beritikad baik untuk menyetor kembali dan ada juga yang melunasi. Misalnya ada juga yang melunasi sebesar Rp 15 juta langsung. Ini sebenarnya jumlahnya kecil-kecil tapi banyak itemnya, ada yang Rp 200 juta sampai Rp 300 juta tapi tidak selesai dan menjadi piutang daerah,’’ terangnya.

Baca Juga :  PHRI Minta Penjemput Tamu Hotel Diberikan Kemudahan

Kemudian 21 item ini antara lain terkait dengan denda keterlambatan proyek yang masih ditunggak sampai saat ini. Inilah yang kemudian yang masih diberikan waktu sampai  tanggal 31 Desember 2016 lalu. ‘’ Ini kan tidak mudah-mudah amat membujuk dan menagih mereka. Yang jelas penagihan ini akan tetap kita upayakan semaksimal mungkin pengembalian itu,’’ tandasnya.

Sebelumnya,  Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB Hendrik Selalau mengatakan,  kesiapan korps Adhiyaksa dalam melakukan penagihan ini terkendala   belum diberikannya surat resmi dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB belum diterima hingga saat ini. ‘’ SKK yang ditanda tangani gubernur belum ada yang kita terima hingga saat ini. Yang ada hanya permintaan lisan saja, tapi itu kan belum bisa dijadikan dasar untuk melakukan telaah,’’ katanya.

Terkait dengan penagihan ini, Kejaksaan disebutnya dalam posisi menunggu SKK yang diberikan oleh Pemprov NTB dalam melakukan penagihan. ‘’ Kita sih nunggu saja. Mungkin mereka ada kesibukan lain atau bagaimana. Bisa jadi kan,’’ katanya.(gal)

Komentar Anda