Skimming ATM di Mataram, Bule Bulgaria Kembali Berulah

Skimming ATM
Pelaku (baju tahanan) digelandang petugas ke sel tahanan. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus skimming anjungan tunai mandiri atau automated teller machine (ATM) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Mataram.

Kali ini, aksi skimming ini terjadi di salah satu ATM perbankan BUMN di jalan Pejanggik Cakranegara pada 9 Agustus 2019.  Tim Satreskrim Polres Mataram mengungkap kasus skimming. Pelakunya adalah Georgiev Kaloyan Petrov alias Michael, 33 tahun, warga negara asing asal Bulgaria.  “Kami tangkap pelaku kemarin pada saat menjalankan aksinya di sebuah ATM di Jalan Pejanggik, Kota Mataram,’’ kata Saiful Alam, Senin (26/8).

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari pihak bank bahwa  ada transaksi mencurigakan yang dilakukan seseorang selama dua hari secara berturut-turut pada ATM. Penarikan itu dilakukan dilakukan pada dini hari. “Dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan, selanjutnya anggota menemukan pelaku di salah satu ATM (bank BUMN) yang berada di wilayah Cakaranegara kemudian diamankan,’’ ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa pelaku melakukan skimming. Modusnya pelaku  mencuri data nasabah yang berasal dari luar negeri kemudian pelaku bertransaksi menggunakan ATM palsu semacam kartu kamar hotel di Mataram. “Korbannya semua ada di luar negeri. Hasil pemeriksaan skimmingnya juga berada di luar negeri tetapi transaksinya di Mataram,’’ ungkapnya.

Saiful Alam membeberkan selama  tiga hari berada di Lombok, pelaku menguras uang nasabah sebesar Rp 42 juta lebih.  Uang tersebut kini sudah diamankan polisi beserta barang bukti lainnya berupa 17 kartu ATM palsu, laptop, helm, baju, motor, passport dan data-data transaksi ATM.

Pelaku dan barang bukti kini ditahan di Mapolres Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kami yakin tersangka ini tidak bekerja sendiri. Beberapa waktu lalu juga terjadi penangkapan di Bali, NTT dan beberapa wilayah lain. Ini akan kami dalai,’’ jelas Saiful.

Atas perbuatannya, pelaku  dijerat Pasal 30 Ayat (3), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 46 ayat (3), Pasal 48 Ayat (2), Pasal 50 Ayat (1), Pasal 52 Ayat (3) Undang-Undang RI Noomr 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam pidana penjara paling tinggi 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (der)

Komentar Anda