Skenario Pemilu 2024 dalam Masa Pandemi Disiapkan

Suhardi Soud (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–KPU sudah menyiapkan skenario untuk mengantisipasi Pemilu dan Pilkada 2024, jika masih berlangsung pada masa pandemi covid-19.

Di antaranya seperti diungkapkan Ketua KPU NTB Suhardi Soud yakni membatasi usia PPK, PPS, KPPS maksimal 50 tahun. Selain itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan petugas. Adapun pengalaman Pilkada serentak 2020 yang digelar pada kondisi pandemi covid-19 menjadi pengalaman berharga.

Sebab itu, jika pandemi belum berakhir pada 2024, maka pelaksanaan Pemilu dan Pilkada akan mengedepankan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pemilu. “Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan covid, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” jelasnya, kemarin.

Baca Juga :  Rudi Irham Srigede Resmi Daftar di PAN

Adapun untuk pencoblosan Pemilu 2024 yakni untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota. Jadwalnya direncanakan 21 Februari 2024. Sedangkan untuk pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024. “Karena dalam undang-undang sudah diatur demikian. Kalau Pemilu memang ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU. Tapi kalau Pilkada itu sudah ada aturannya di UU Pilkada, bahwa pemungutan suara serentak itu dilakukan pada bulan November 2024,” jelasnya. (yan)

Komentar Anda