SKD CPNS KLU Dimulai 6 Februari

SKD CPNS KLU Dimulai 6 Februari
DISEPAKATI: Kepala BKD-PSDM KLU Muhammad Najib menandatangani kesepakatan jadwal SKD CPNS KLU bersama pejabat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional X Denpasar.( BKD-PSDM KLU UNTUK RADAR LOMBOK )

TANJUNG–Jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah ditetapkan oleh BKD-PSDM KLU bersama BKN Regional X Denpasar, yakni pada 6-17 Februari mendatang. “Setelah dibahas dan dirapatkan bersama seluruh kabupaten/kota di bawah koordinasi BKN Regional X Denpasar, kita diberikan jadwal per tanggal 6-17 Februari mendatang. Kalau jadwal pusat itu dimulai dari tanggal 27 Januari,” ujar Kepala BKD-PSDM KLU Muhammad Najib kepada Radar Lombok, Rabu (22/1).

Jadwal yang sudah disepakati itu sudah ditandatangani pihak BKD-PSDM KLU bersama BKN Regional X Denpasar. Artinya, jadwal sudah tidak bisa ditunda atau dimundurkan lagi. SKD dengan peserta 5.747 itu akan digelar 12 hari. Per hari ada lima sesi dari pagi sampai sore. Dan persesi ada 100 peserta.

Dengan sudah ada kesepakatan jadwal. Tinggal sekarang menyusun rincian jadwal SKD masing-masing peserta, pada tanggal berapa, dan sesi berapa mereka SKD. Dan itu disesuaikan dengan nomor urut pendaftarannya. Pembuatan rincian jadwal ini ditargetkan tuntas dalam waktu dekat, berikut ketentuan dalam mengikuti SKD. Sehingga bisa secepatnya juga diumumkan.

Untuk lokasi SKD, dipastikan berlangsung di Aula RSUD KLU. Komputer dan ruangan sudah siap. Ada 120 unit komputer yang stand by. Sebanyak 100 komputer dipergunakan untuk SKD dan 20 sisanya menjadi cadangan. Untuk jaringan internet sendiri dipastikan juga sudah siap. Berikut instalasi listriknya, sudah dikoordinasikan dengan PLN. Bahkan toilet, ruang tunggu, dan tim medis juga sudah siap. “Kalau lokasi kami sudah siap,” katanya.

Kemudian terkait dengan pengesahan kartu ujian peserta SKD, itu sama dengan tahun sebelumnya. Pengesahan dilakukan pada hari ujian. Saat pengesahan, peserta harus membawa KTP atau surat keterangan dari Dukcapil (bagi yang belum diberi cetakan KTP). Setelah kartu ujian disahkan, baru boleh memasuki ruangan SKD.

Secara umum, SKD terbagi tiga, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes inteligensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Sesuai Permen PAN RB Nomor 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD, ambang batas atau passing grade ditetapkan 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 126 untuk TKP.

Seperti diketahui, total fomasi CPNS yang tersedia yakni 237, terdiri dari 156 tenaga pendidik, 60 tenaga kesehatan, dan 21 tenaga teknis. (flo)

Komentar Anda