SK UKG Kembali Dibagikan Pekan Depan

guru honor agama
Puluhan guru di NTB saat mengikuti sosialisasi pelaksanaan UKG.

MATARAM – Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud Provinsi NTB Jaka Wahyana mengatakan proses pembagian Surat Keputusan (SK)  yang telah lulus Uji Kompetensi Guru (UKG) Non Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai disebar pekan depan.

“SK guru Non PNS yang telah lulus UKG tersebut sudah turun. Nanti langsung dilaporkan ke pak Kadis Dikbud NTB,” kata Jaka Wahyana kepada Radar Lombok, kemarin.

Dikatakannya, pekan ini proses penandatanganan petikan SK sudah dilakukan. Setelah itu, pekan berikutnya dibagikan kepada guru yang telah lulus UKG. Jumlah guru Non ASN yang akan diberikan SK UKG sebanyak 1.917 orang. Sedangkan yang tidak lulus sebanyak 1.982 orang, dari total mengikuti UKG tahun 2020 di NTB sebanyak 3.899 orang guru Non ASN.

Menurutnya, sebaran nilai di setiap kompetensi merata. Sebab panitia telah menguji guru dengan kompetensi akademik/umum, bobotnya 25 persen, kompetensi pedagogik bobotnya 35 persen, dan bidang/profesional 40 persen. Dengan demikian, yang banyak menentukan adalah tinggi bobotnya, yaitu kompetensi bidang/profesional.

Oleh karena itu, ia berharap dengan keluarnya SK UKG ini diharapkan kepada guru agar tetap semagat untuk melaksankaan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik yang mampu mencetak generasi penerus berkualitas.

“Untuk gaji guru yang lulus UKG ini tetap sesuai dengan jasa jam mengajar (JJM),” jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Dikbud NTB telah melaksanakan UKG akhir tahun 2020 lalu yang diikuti oleh 5.014 orang dari guru Non ASN jenjang SMA sederajat dan hasilnya 1.200 guru lolos. Hasil SK yang dibagikan September 2020 lalu sekitar 2.500, sesuai dengan hasil UKG yang lulus tahun 2019, dan pembaruan SK UKG yang lolos 2018.

Dengan demikian, total yang sudah menerima SK dari tahun 2018 dengan penambahan hasil tahun 2020 sebanyak 4.417 orang.

Ia berharap guru bisa meningkatkan kompetensi pelajaran. Cara ini, untuk memastikan profesionalitasnya, agar layak mendapatkan hak sertifikasi. Hak sertifikasi itu bisa dilakukan oleh guru honorer apabila ada SK kepala daerah, yang menetapkannya sebagai guru yang ditugaskan oleh daerah. Keuntungan adanya SK UKG ini, guru bisa mengikuti layanan pendidikan profesi guru (PPG).

”Saat ini guru kita fasilitasi bisa untuk mendapatkan sertifikat pendidik,” katanya. (adi)

Komentar Anda