SK Puluhan Guru Tidak Tetap (GTT) Dibatalkan

Dapat Penghasilan dari Pemprov

Ilustrasi SK Guru
Ilustrasi

TALIWANG – Puluhan Guru Tidak Tetap (GTT) batal menerima SK pengangkatan dari Pemkab Sumbawa Barat.

Para GTT yang batal mendapatkan SK ini adalah mereka yang saat ini bertugas sebagai tenaga pendidik di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sumbawa Barat. Sesuai aturan, seharusnya GTT yang mengabdi di sejumlah SMA/SMK/MA ini menjadi kewenangan Pemprov NTB. Namun karena sejumlah pertimbangan, para GTT ini kemudian diambil alih Pemkab Sumbawa Barat  untuk ditempatkan di sejumlah sekolah baik itu SMP, SD, TK hingga PAUD. Sedianya, SK puluhan GTT ini akan dibagikan secara serentak bersamaan dengan SK PTT lain yang sebelumnya bertugas di Kehutanan, Terminal dan Pertambangan. Namun SK itu urung dibagikan karena sejumlah masalah teknis.

Baca Juga :  MTsN Model Selong Gelar Perpisahan

Salah satunya, puluhan GTT yang diperkirakan mencapai 50 orang lebih itu ternyata sudah mendapat penghasilan dari Pemprov NTB. Penghasilan tersebut diberikan langsung Pemprov NTB ke rekening masing-masing guru. Bahkan penghasilan  mereka sudah dibayar sejak Januari hingga Juli 2017. Sementara di satu sisi, SK GTT yang dikeluarkan Pemkab Sumbawa Barat ini juga mencakup pembayaran penghasilan terhitung sejak Januari 2017 lalu.   ‘’Ini jadi dilema tersendiri bagi pemerintah. Kita mau paksakan mereka ditarik menjadi PTT Kabupaten, sementara disatu sisi mereka ternyata sudah mendapat penghasilan dari Pemprov NTB. Nantikan bisa menjadi persoalan, karena ini terkait mekanisme keuangan,’’ jelas Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin  di sela-sela penyerahan SK CPNS kepada 10 pegawai jalur khusus dan PTTdi aula sentral Bupati KSB, Kamis kemarin (28/9).

Baca Juga :  Pemberhentian Program Beasiswa Tunggu Arahan Gubernur

Bupati mengatakan, jika memang para guru ini sudah mendapatkan penghasilan dari Pemprov NTB, secara otomatis mereka akan menjadi kewenangan Pemprov NTB. Karenanya, pemerintah menyarankan agar GTT ini  melanjutkan pengabdiannya dibawah kendali Pemprov NTB. ‘’Khusus GTT yang belum membuat rekening dan belum mendapat penghasilan dari Pemprov NTB, silahkan mengambil SK yang sudah dibuat. Bagi yang sudah mendapat penghasilan, kami akan coba komunikasikan lagi dengan Pemprov NTB. Apakah nanti tetap dilanjutkan oleh provinsi atau diserahkan ke kabupaten,’’ tandasnya.

Komentar Anda
1
2