SK Pengangkatan Farin Jadi Wakil Ketua DPRD NTB Terbit

Gedung DRPD NTB

MATARAM – SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pengangkatan Nauvar Furqoni Farinduan sebagai Wakil Ketua DPRD NTB sudah terbit.

Dalam SK Nomor: 161.52/5389/OTDA tertanggal 2 Agustus 2022 itu, meresmikan pengangkatan Farin sebagai Wakil Ketua DPRD NTB sisa masa jabatan 2019-2024.

Selanjutnya, pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan dilakukan paling lama 60 hari sejak SK itu diterima. “Kita berharap, SK pengangkatan Farin bisa segera ditindaklanjuti,” ucap Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB Sudirsah Sujanto ini, Minggu (7/8).

Baca Juga :  Hari Ini KPU Buka Rekrutmen 113.701 Petugas KPPS

Sudirsah mengaku sudah meminta kepada Badan Musyawarah (Bamus) agar segera menjadwalkan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, tanpa harus menunggu terlebih dahulu SK Pengangkatan Yek Agil sebagai Wakil Ketua DPRD NTB dari PKS. “Kita ingin kursi pimpinan ini bisa segera terisi,” harap Tokoh Muda Buddha ini.

Baca Juga :  Laporan Caleg PKS Abu Bakar Tidak Ditindaklanjuti

Sementara itu, Sekretaris DPRD NTB Muhammad Mahdi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima SK pengangkatan Farin sebagai Wakil Ketua DPRD NTB dari Mendagri. Sementara SK Yek Agil belum. Pihaknya berencana menunggu terbitnya SK Yek Agil, baru kemudian diagendakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua pimpinan DPRD NTB dalam sidang paripurna. “Ini agar bisa dilantik bersamaan, biar bisa efisien,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda