MATARAM—Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Rosiady Sayuti mengatakan, pemecatan ratusan pejabat Pemprov NTB yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi. Saat ini SK pemecatan masih digodok dan didalami oleh Gubernur.
Menurut Rosiady, semua pejabat tersebut tanpa terkecuali akan dibebastugaskan dari jabatannya. Itu artinya, sebanyak 201 pejabat Pemprov yang terdiri dari eselon III, eselon IV dan non eselon akan menjadi staf biasa saja. “Semua dibebastugaskan dari jabatannya, semuanya,” tegas Rosiady kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (24/8).
Persoalan LHKPN lanjutnya, telah jelas dan bersifat mengikat. Sanksi yang akan diberikanpun sudah pasti dibebastugaskan. Saat ini tinggal menunggu saja SK dari Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Rosiady sendiri belum mengetahui secara pasti jumlah pejabat yang akan diberikan sanksi. Termasuk berapa jumlah pejabat eselon III dan eselon IV. “Emang ada pejabat eselon tiga dan empat ? Yang jelas sih semuanya akan dibebastugaskan,” ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) tersebut.
Lambannya sanksi yang diberikan karena saat ini Gubernur juga sedang mengkaji hasil seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama (JPT) atau jabatan eselon II. Apalagi minggu depan ditargetkan semuanya sudah rampung sehingga cepat dilakukan pelantikan pejabat baru pada 11 jabatan yang sedang lowong.
Selain itu, Pemprov juga tengah mencari formulasi yang tepat. Pasalnnya, dari 11 jabatan yang dilelang terdapat satu jabatan tanpa kepastian. Hal itu dikarenakan Badan Koordiansi Penyuluh (Bakorluh) tidak akan ada lagi, sehingga pejabat yang terpilih bisa saja ditunda pelantikannya. “Bakorluh kemungkinan tidak akan ada lagi,” kata Rosiady.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Latihan (BKD-Diklat) Provinsi NTB, Abdul Hakim menyampaikan, jumlah wajib LHKPN di lingkup Pemprov NTB saat ini sebanyak 1.455 orang. Pejabat yang belum melaksanakan kewajibannya sampai batas yang telah ditentukan tinggal 201 orang.
Ditegaskan, tidak ada ampun bagi pejabat yang belum menyerahkan LHKPN sampai batas waktu yang telah ditentukan. Tidak ada pula alasan yang bisa membenarkan seorang pejabat tidak menyerahkan LHKPN. Pimpinan Daerah sudah tidak bisa memberikan toleransi lagi, karena pejabat tersebut dinilai tidak patuh pada perintah pimpinan. (zwr)