SK Pemecatan Diproses, Jaharuddin Berpeluang Gantikan Mori

Mori Hanafi ( Dok / Radar Lombok )

MATARAM – Anggota DPRD Provinsi NTB Daerah Pemilihan (Dapil) VI (Bima, Kota Bima dan Dompu) Mori Hanafi dipastikan kuat akan diberhentikan atau dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) sesuai rekomendasi Mahkamah Partai Gerindra. Adapun sebagai kandidat PAW yakni Jaharuddin.

Sekretaris DPD Gerindra NTB Ali Usman mengatakan, Jaharuddin adalah caleg peraih suara terbanyak di bawah Mori pada Pileg 2019. Sesuai undang-undang, penggantinya adalah caleg peraih suara terbanyak di bawahnya. “Dan mengacu kepada aturan itu, maka caleg pengganti Mori adalah Jaharuddin,” ujarnya kepada Radar Lombok, Senin kemarin (27/2).

Diungkapkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan DPP terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) DPP Gerindra terkait pemecatan dan pencabutan kartu tanda anggota (KTA) Mori Hanafi sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan Mahkamah Partai Gerindra.

Seperti diketahui, dalam amar putusan Mahkamah Partai Gerindra merekomendasikan pemecatan dan pencabutan KTA Mori Hanafi sebagai kader dan di-PAW dari Anggota DPRD NTB. “SK DPP (Pemecatan Mori) akan terbit pekan ini,” jelasnya.

Terkait posisi Mori Hanafi sebagai Anggota Fraksi Partai Gerindra, apakah di-nonaktifkan sembari menunggu terbit SK pemecatan dari DPP, Ale panggilan akrabnya mengaku, tidak akan melakukan itu.

Seperti diketahui, saat ini Mori masih berstatus Anggota DPRD NTB. Kendatipun nanti dipecat Gerindra dan diajukan PAW, maka Mori masih tetap Anggota DPRD NTB. Mori baru bisa dipecat dari Anggota DPRD NTB ketika sudah ada SK pemecatan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan usulan Partai Gerindra melalui Sekretariat DPRD NTB yang diteruskan ke Gubernur NTB, lalu ke Mendagri. (yan)

Komentar Anda