SK Pemberhentian Dua Wakil Ketua DPRD NTB Terbit

SIDANG: Abdul Hadi (kiri) dan Mori Hanafi (kanan) tampak masih berada di deretan kursi pimpinan DPRD NTB dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Mori Hanafi dan Abdul Hadi dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD NTB, dengan Nomor SK: 151.52-1462 Tahun 2022 pada 12 Juli 2022 Tentang Peresmian Pemberhentian Mori Hanafi dan Abdul Hadi dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB.

Dengan terbitnya SK pemberhentian itu, maka Mori Hanafi dan Abdul Hadi sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD NTB. Selanjutnya untuk pelantikan Nauvar Furqoni Farinduan sebagai pengganti Mori Hanafi. Serta Yek Agil sebagai pengganti Abdul Hadi, belum diketahui, karena masih harus menunggu terbitnya SK pengangkatan dari Mendagri.

Baca Juga :  KPU Coret Empat Bacaleg Mantan Napi Korupsi

“SK pemberhentian sudah terbit dari Mendagri, sementara SK pengangkatan akan terbit beberapa hari ke depan,” jelas Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB Sudirsah Sujanto kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (20/7).

Jika SK pengangkatan terbit dari Mendagri, maka akan menjadi acuan bagi Badan Musyawarah (Bamus) DPRD NTB menjadwalkan agenda pelantikan dua Wakil Ketua DPRD NTB sisa masa jabatan 2022-2024.

Baca Juga :  Anggota Bawaslu KLU Jalani Sidang DKPP

Terkait dengan Mori Hanafi yang tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD NTB, pihaknya akan segera menggelar rapat internal fraksi untuk menentukan posisinya pasca tak menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. “Setelah ada putusan internal fraksi, baru nanti kita bersurat ke pimpinan untuk posisi Mori di AKD dan Komisi,” terangnya.

Senada dengan itu, Ketua DPW PKS NTB Yek Agil mengakui, untuk pelantikan, pihaknya masih akan menunggu terbitnya SK Pengangkatan dari Mendagri. (yan)

Komentar Anda