SK PAW Dua Anggota DPRD Lombok Barat dari Berkarya Terbit

GIRI MENANG – Dua anggota DPRD Lombok Barat dari partai Berkarya terancam di-PAW setelah keluarnya SK PAW. Atas keluarnya SK ini, Bupati Lombok Barat dan Ketua DPRD Lobar digugat.

Atas hal ini, Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menyebut anggota DPRD tidak pas menggugat dirinya atas rekomendasi PAW terhadap dua anggota DPRD tersebut. Pasalnya, bupati hanya meneruskan atau melanjutkan usulan DPRD Lobar. Seharusnya anggota dewan itu menggugat Gubernur NTB yang mengeluarkan SK penetapan PAW. “ Kalau itu sebenarnya, mohon maaf tidak pas dia (dua anggota dewan) gugat kita. Karena kita hanya meneruskan atau melanjutkan, dan kita dikasih waktu oleh undang-undang,” kata Bupati ditemui Kamis (22/12).

Dikatakan, dalam proses usulan PAW itu fungsi bupati hanya sifatnya lewat atau meneruskan rekomendasi itu. Dalam bahasa UU itu, ketua DPRD mengusulkan rekomendasi PAW itu ke gubernur melalui bupati. Untuk meneruskan usulan itu, bupati diberi waktu oleh UU selama 14 hari. Tidak boleh lebih dari itu. “ Kalau tidak direkomendasikan, otomatis diproses di gubernur.  Kalau sudah lebih dari dua minggu,”ujarnya.

Baca Juga :  Lobar Kembali Raih Predikat WTP

Menurutnya, yang seharusnya digugat adalah yang mengeluarkan SK penetapan PAW itu yakni Gubernur NTB dan KPU.

Sementara itu, Kabag Hukum dan Humas Sekretariat DPRD Lobar H. Humaidi menegaskan pihaknya hanya menjalankan prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan Partai Berkarya.

Humaidi mengatakan pihaknya akan salah jika tak memproses pengusulan itu. Sebab secara kelembagaan kepengurusan Berkarya versi Muchdi PR yang diakui oleh pemerintah pusat. “ Kita sudah konsultasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan keabsahaan kepengurusan Berkarya Muchdi PR yang diakui pemerintah sesuai hasil putusan sengketa,” terang Humaidi.

Baca Juga :  Pembangunan Kantor BNN, Lobar Bersaing dengan Lotim

Hasil dari rekomendasi dari KPU itu yang membuat pihaknya menindaklanjuti usulan PAW dari pihak partai Berkarya atas dua anggota DPRD itu. Sehingga rekomendasi untuk proses PAW itu ditandatangi Ketua DPRD Lobar dilanjutkan ke Bupati Lobar untuk dibawa ke gubernur. “Kami kalau tidak menindaklanjuti maka kami salah juga. Jadi makanya kami menindaklanjuti keinginan partai Berkarya yang sah,” ungkapnya.

Pihaknya tak mungkin gegabah langsung menindaklanjuti usulan PAW tanpa berkoordinasi dengan para pihak dan KPU. Meski demikian ia mempersilahkan dua anggota dewan itu menempuh jalur hukum.” Itu hak mereka jika merasa keberatan,” imbuhnya.

Proses pengurusan PAW itu sudah sampai mana? Humaidi tak tahu pasti. Ia mengatakan pihaknya sudah menyerahkan rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPDR Lobar kepada Bupati Lobar. “Kayaknya sudah Pak Bupati mengirim ke gubernur,” terangnya.(ami)

Komentar Anda