SK Palsu Mutasi Guru Beredar di Bayan

????????????????????????????????????

TANJUNG-Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) palsu untuk mutasi guru, beredar di Kecamatan Bayan belakangan ini.

Hal ini pun cukup meresahkan sejumlah nama yang tercantum dalam SK bernomor: 181/231PEG/2015 Tertanggal 26 April 2016 tersebut. “Kita tidak pernah mengeluarkan SK itu, dan itu palsu. Mungkin tanda tangannya pak Bupati di-scan,” terang Sekretaris Daerah KLU, Suardi, Selasa (26/7).

Suardi menuturkan, pihaknya sendiri mendapatkan informasi sekaligus keluhan, dari guru yang namanya tercantum dalam SK palsu tersebut. Dan Suardi pun menegaskan, apa yang sudah dilakukan berupa pemalsuan SK ini merupakan tindak pidana. “Ini sudah pidana, meskipun mungkin niat orang itu main-main, tapi ini sangat merugikan,” terangnya.

Sehingga jika pun nanti guru-guru yang ada namanya dalam SK tersebut hendak menyelesaikan proses dikepolisian, tentunya dia mendukung hal tersebut.

Baca Juga :  Dewan Loteng Minta Guru Cabul Dikebiri

Sementara itu, Kapolsek Bayan, IPTU I Made Suarta, mengaku belum mendapat pengaduan dari oknum guru yang merasa dirugikan atas keberadaan SK Palsu tersebut. “Sampai sekarang kami tunggu dan belum ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan,” ungkapnya.

Made sendiri membenarkan jika terdapat SK mutasi palsu tetapi untuk saat ini guru-guru yang bersangkutan masih belum melapor. Jika dikemudian hari, ada pihak yang merasa dirugikan melaporkan hal tersebut, maka Polsek Bayan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut. “Kami sudah minta beberapa keterangan saksi-saksi, dan apabila di kemudian hari ada pihak yang merasa dirugikan dan membupat laporan maupun pengaduan, maka kami sebagai penyidik akan menindaklanjuti kasus tersebut,” tandasnya.

Seperti diketahui dalam SK palsu mutasi guru dengan tanda tangan yang menerangkan Bupati KLU, DR. H. Najmul Akhyar, SH., MH dan ditetapkan pada 23 Juni 2016 tersebut, diterangkan bahwa Abdul Malik yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SDN 3 Akar-akar dimutasi ke SDN 4 Anyar sebagai guru, Melti yang sebelumnya menjabat sebagai guru di SDN 3 Akar-Akar ditunjuk sebagai Pelaksanaan Harian (PLH) Kepala SDN 3 Akar-Akar. Selain itu ada juga Ibrahim yang sebelumnya menjabat sebagai guru di SDN 3 Akar-akar dimutasi ke SDN 2 Sokong sebagai guru. Selanjutnya Baiq Sri Rezki yang sebelumnya menjabat sebagai guru di SDN 4 Akar-akar dimutasi ke SDN 3 Akar-akar sebagai guru.

Baca Juga :  Nasib Guru Non-PNS Tetap Terjamin

Di dalam SK palsu tersebut, tertulis ditembuskan ke Gubernur NTB, Kepala BKD dan Diklat Provinsi NTB, Kepala DPPKAD KLU, Inspektorat KLU, Dikbudpora KLU, dan Bagian Hukum Setda KLU. (zul)

Komentar Anda