SK GTT dan OS, Dikbud Cek Penumpang Gelap

M. Hendrayadi (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat  berencana melakukan revisi SK Guru Tidak Tetap (GTT) dan Operator Sekolah (OS) sebelum Agustus 2017. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar yang mendapatkan SK adalah mereka yang benar-benar berhak. “ Sebelum Agustus Insya Allah revisinya sudah keluar,” ungkap Kepala Dikbud Lobar M. Hendrayadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/7).

Dikatakannya, sejauh ini dari temuan pihaknya terdapat tujuh nama GTT yang tidak berhak namun tercantum dalam SK. Diantaranya mereka yang sudah ada di dalam SK Guru Tetap Daerah (GTD) namun masuk dalam SK GTT dan OS. Selanjutnya juga ada yang namanya dobel, muncul dua kali. Kemudian ada nama yang muncul padahal faktanya sudah tidak aktif lagi. “Ketujuh GTT ini sudah teridentifikasi di awal, sehingga belum sempat dicairkan. Kita tahan,” jelasnya.

Di luar yang tujuh ini, terdapat satu orang lagi yang diduga kuat merupakan penumpang gelap, yakni salah satu GTT di Kecamatan Sekotong. Informasinya, pihak sekolah tidak mengajukan, namun malah namanya ada di SK. Diduga ada permainan dari oknum penginput data di Dikbud. “Kita sedang selidiki, kalau terbukti satu orang ini benar-benar penumpang gelap dan tidak berhak, dan ada kesengajaan dari oknum staf, saya akan berikan sanksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Fauzan Diminta Perhatikan Kontraktor Lokal

Diungkapkan, pada SK GTT dan OS yang sudah diteken Bupati Lobar H. Fauzan Khalid terdapat 806 GTT dan sekitar 120 OS. Kuota OS sendiri sebenarnya 300 OS, hanya saja tidak masuk seluruhnya karena data dari sekolah tidak memenuhi syarat. Dikbud meminta dituliskan OS, namun malah dituliskan Staf TU serta Tendik atau Tenaga Kependidikan. Tentu tidak akan terbaca. “Sama halnya dengan di SDN 4 Buwun Mas, itu satupun baik GTT dan Operator Sekolahnya, tidak ada yang masuk dalam SK, karena kesalahan data yang diberikan ke kita. SK nanti akan kita perbaiki,” jelasnya.

Selanjutnya berkaitan dengan jumlah GTT dan OS yang terdata berhak namun tidak masuk dalam SK sejauh ini hanya ditemukan di SDN 4 Buwun Mas. Kemudian OS tentunya di sejumlah sekolah yang belum masuk dalam SK. OS sendiri wajib ada satu orang yang di-SK-kan di sekolah itu.

Baca Juga :  Warga Terong Tawah Tuntut Kades Mundur

Lebih lanjut dikatakannya, syarat untuk terdata di SK itu adalah, bagi sekolah yang berada di daerah terpencil minimal sudah mengabdi menjadi GTT selama lima tahun lebih, menjadi guru kelas atau mengajar 12 jam per minggu. Selanjutnya untuk sekolah yang berada di daerah yang tidak terpencil, syaratnya GTT itu harus mengabdi sembilan tahun lebih, kemudian menjadi guru kelas atau mengajar 12 jam per minggu.

Hendrayadi sendiri mempersilakan siapapun yang merasa dirinya memenuhi syarat untuk melaporkan diri dengan membawa bukti. Kalau bukti ada, tinggal dilakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah terkait untuk diklarifikasi  kebenarannya. “Kita ingin benar-benar transparan dan profesional. Kita tidak mau menutupi apapun,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda