Siti Aisyah Didakwa Pasal Alternatif

Siti Aisyah Didakwa Pasal Alternatif
DIDAKWA: Siti Aisyah pendiri Rumah Mengenal Al-Quran saat menjalani sidang perdana di PN Mataram, Kamis kemarin (15/6). (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM— Pengadilan Negeri (PN) Mataram mulai menyidangkan perkara  penodaan agama  dengan terdakwa  Siti Aisyah  pemilik rumah mengenal Al-Quran  di Jalan Bung Karno Kota Mataram Kamis kemarin (15/6).

Sidang perdana ini dengan agenda  mendengarkan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Terdakwa didakwa  melanggar pasal alternative yakni dakwaan pertama, melanggar pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sahdi, terdakwa dinyatakan telah membuat keresahan di masyarakat.“Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan. Penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,”ungkap JPU.

Diuraikannya,pada bulan November 2016 bertempat di sebuah rumah toko di Jalan Bung Karno terdakwa mendirikan Rumah Mengenal Al-Quran dengan tujuan untuk melakukan syiar berita-berita Alquran yang mengandung kebenaran dan menolong agama Allah. ”Terdakwa juga memberi peringatan kepada ahli kitab Alquran dan hadist yang menyembunyikan kebenaran dan mengingatkan semua orang jika sombong kepada Alquran maka akan menjadi penghuni neraka kekal,”ujarnya.

Untuk melaksanakan niat dan tujuan tersebut, terdakwa  menyampaikan syiar berita-berita dengan cara mengedarkan selebaran dan undangan kepada beberapa instansi pemerintah dan sekolah-sekolah di wilayah Kota Mataram yang berisikan untuk hadir ke Rumah Mengenal Al-Quran yang ia didirikan.

Terhadap selebaran dan undangan yang dikirim tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB  melakukan investigasi dan diskusi yang dihadiri langsung oleh terdakwa. “Dalam forum diskusi yang dilakukan oleh MUI dan terdakwa itu, disimpulkan bahwa terdakwa dengan tegas tidak mengakui sunnah dan ajaran yang bersumber dari Rasulullah Muhammad SAW dan cukup Alquran sebagai pedoman,”ujarnya.

Baca Juga :  Baharkam Polri Silaturahmi dengan Tokoh Agama

Bahkan dalam melaksanakan salat yang bersangkutan tidak mempraktikkan seperti yang diajarkan oleh Rasulullah. ”Terdakwa kalau salat cukup dengan hati dengan alasan tidak diajarkan dalam Alquran,”ujarnya.

Agama Islam menurut pengakuan terdakwa tidak ada, yang ada hanya agama Allah. Begitu juga dengan pembacaan dua kalimah syahadat. ” Menurut terdakwa, bahwa ia tidak meyakini pembacaan dua kalimah syahadat karena tidak diajarkan dalam Alquran. Semua hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bokhari dan Imam Muslim, semuanya hoax (bohong) dan para ulama dituduh menyembunyikan Alquran,”ungkapnya.

Selanjutnya dari beberapa point pernyataan dalam selebaran dan undangan yang dikirim ke beberapa instansi pemerintah dan sekolah-sekolah di wilayah Kota Mataram tersebut, Ketua MUI dengan tegas menyatakan sikap bahwa ajaran atau paham yang dianut atau yang disebarkan oleh terdakwa adalah sesat dan menyesatkan. “ Itu dipertegas berdasarkan fatwa MUI bahwa aliran yang tidak mempercayai hadist Nabi  sebagai sumber hukum syariat Islam, adalah menyesatkan dan berada di luar ajaran agama Islam,” ujarnya.

JPU menguraikan tujuan terdakwa mengirimkan selebaran tersebut  untuk menyampaikan dan memberitahukan kepada beberapa instansi pemerintah dan sekolah-sekolah di wilayah Kota Mataram tersebut, tentang sebuah berita bahwa ahli kitab Alquran atau ulama telah menyembunyikan isi dari Alquran yang sebenarnya. Dia juga   memberitahukan kepada beberapa instansi pemerintah dan sekolah-sekolah bahwa satu-satunya sumber hukum adalah Alquran.

Baca Juga :  Meresahkan, Musala Jamaah Salafi Dihancurkan

”Akibat perbuatan terdakwa yang menyebarkan ajaran atau paham yang mengakui hanya Alquran saja sebagai satu-satunya sumber hukum dalam ajaran Islam, dapat menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam. Apalagi hal yang disampaikan menyangkut hal yang sangat pokok dalam agama Islam. Dengan  adanya selebaran yang diedarkan tersebut MUI merasa dilecehkan karena terdakwa menyebarkan serta mengajak orang lain untuk melaksanakan agama Islam yang disebarkan oleh terdakwa,”ujarnya.

Mendengar dakwaan tersebut, Siti Aisyah hanya tersenyum dan membenarkan semua dakwaan itu. Pada sidang ini, Aisyah tidak didampingi penasehat hukum.  Majelis hakim yang dipimpin oleh  Didik Jatmiko itu  beberapa kali menawarkan  menggunakan penasehat hukum posbakum, namun terdakwa tetap memilih menjalani sidang sendiri.”Saya tidak menggunakan dan lebih baik saya sendiri,”ungkap Siti Aisyah.

Iapun kembali mempertegas tidak akan menggunakan penasehat hukum karena baginya yang mendampinginya adalah Allah SWT.”Tidak perlu saya menggunakan pengacara. Bagi saya berapapun hukumannya saya akan terima dan saya yakin inilah skenario Allah untuk menguji hambanya.Ini ciri- ciri kiamat,”ujarnya usai sidang.(cr-met)

Komentar Anda