Sita Jaminan Aset PT WAH Dianggap Keliru

TUNJUKKAN PUTUSAN : Kuasa hukum PT WAH, Dr Sudimun menunjukkan putusan kasasi nomor : 3086K/Pdt/2018 perkara wanprestasi. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – PT Wanawisata Alam Hayati (WAH) resmi mengajukan gugatan perlawanan (Verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Gugatan tersebut untuk penatapan sita jaminan PN Mataram terhadap aset seluas 8 hektare milik PT WAH di Gili Trawangan, Gili Indah, Pemenang Lombok Utara.   Gugatan verzet ini sudah diterima dan teregister di PN Mataram. ‘’Sudah kita terima dan perkaranya sudah terdaftar,’’ ujar Juru Bicara PN Mataram, Theodoea Uskupan, Selasa (2/2).   

Gugatan ini sudah teregister dengan perkara nomor 42/Pdt.Bth/2021/PN. Mtr tertanggal 2 Februari 2021. Karena sudah teregister. PN Mataram menunggu penetapan majelis hakim untuk mensidangkan perkara ini. ‘’Persidangannya akan ditentukan oleh majelis hakim. Ketua PN Mataram nanti yang menetapkan majelisnya,’’ katanya.

Gugatan ini berkaitan dengan perkara yang terus berlarut. Dasarnya adalah sengketa wanprestasi dengan penggugat Prajadi Agus Winakti terhadap Adi Nugroho. Perkara ini sedang disidangkan di PN Mataram dengan Nomor perkara 220/Pdt.G/2020/PN.Mtr.

Menindaklanjutinya, PN Mataram telah melaksanakan penyitaan dengan berita acara penyitaan tertanggal 26 Januari 2021. ‘’ Penetapannya sudah ada pertimbangan. Itu kewenangan majelis hakim,’’ ungkapnya.

Perkara ini tengah menunggu putusan persidangan. Direncanakan, putusannya digelar untuk dibacakan Selasa (9/2) pekan depan. ‘’Majelis hakim PN Mataram hanya mengeluarkan penetapan sita jaminan. Yaitu atas permintaan penggugat,’’ terangnya.  

PT WAH yang diwakili penasehat hukumnya, Dr Sudimun tegas mempertanyakan yang dengan mudahhnya PN Mataram mengabulkan permintaan sita jaminan terhadap tanah milik PT WAH. ‘’Sita jaminan aset PT WAH ini keliru. Karena perkara wanprestasi itu tidak ada kaitannya dengan PT WAH,’’ terangnya mempertanyakan putusan PN Mataram.

Sudimun mengaku tidak asal bicara. Dasarnya karena perkara gugatan wanprestasi belum ada putusan akhirnya. Tapi PN Mataram justru meletakkan sita jaminan. Sedangkan perkara tersebut terbatas antara Prajadi Agus Winaktu dan Adi Nugroho. ‘’Ini antara mereka berdua yang terikat. Tidak ada PT WAH dalam perjanjian tersebut,’’ bebernya.

Dia menyebut, Gugatan wanprestasi itu menggunakan dalil putusan perdata Nomor 108/Pdt.G/2017/PN.Mtr. Putusannya sudah inkrah berdasarkan putusan MA RI No. 3086K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018.

Sedikit diulas, dalam perkara ini, Agus Winaktu menggugat Adi Nugroho dan PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL), PT WAH, dan Kantor Pertanahan Lombok Utara. Hal itu terkait perjanjian kerjasama sesuai Akta Nomor 81 tertanggal 23 Desember 2010 di hadapan notaris Petra Mariawati Ambrosius Imam Setiadji. Sementara isi perjanjiannya, baik Agus Winaktu dan Adi Nugroho menyetor modal masing-masing 50 persen untuk membeli tanah PT WAH. Putusan MA itu mengabulkan gugatan Agus Winaktu terhadap Adi Nugroho dalam hal wanprestasi. ‘’Ini faktanya sampai dengan sekarang. PT WAH tidak pernah dibeli oleh Adi Nugroho maupun Agus Winaktu,’’ terangnya.

Ditimpali oleh Direktur PT WAH, Jak Tumewan, bahwa Adi Nugroho tidak memiliki hubungan hukum maupun bisnis dengan PT WAH. ‘’Pak Adi sudah jelas tidak ada hubungannya dengan kami. Ini apalagi sampai disebut sebagai pemilik PT WAH,” katanya.

Dengan sejumlah bukti yang diajukan ditambah upaya hukum yang tengah dilakukan PT WAH, Jak berharap pengadilan bisa melihat perkara ini secara objektif. PT WAH sama sekali tidak memiliki hubungan dengan pihak yang berperkara, terutama dengan Adi Nugroho.

Sementara Sapto, perwakilan PT WAH di Mataram mengaku menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. Kendati masih berproses di pengadilan dengan melakuan sita jaminan terhadap aset PT WAH. ‘’Karena corona tamu kita masih minim,’’ sebutnya.

Kendati demikian, manajemen hotel cukup kaget dengan penyitaan pengadilan. Karena PT WAH sama sekali tidak terikat dalam perkara yang melibatkan Prajadi Agus Winaktu dan Adi Nugroho.

Dalam perkara gugatan ganti rugi, Prajadi Agus Winaktu menggugat Adi Nugroho dan PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok sebagai turut tergugat. Adi Nugroho digugat untuk membayar ganti rugi Rp 237,32 miliar.

Emil Siain, Kuasa hukum Prajadi Agus Winaktu menyampaikan, sesuai dengan isi perjanjian pembelian tanah PT WAH. Modalnya dibagi dua antara Prajadi Agus Winaktu dan Adi Nugroho. Modal untuk membeli Lahan seluas 139.035 meter. “Dalam perjalannya, ternyata hak-hak klien saya tidak diberikan,’’ ungkapnya.

Dalam putusan MA RI Nomor: 3086K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018, kasasi Adi Nugroho ditolak. Poin tiga putusan menyatakan Adi Nugroho dinyatakan ingkar janji alias wanprestasi terhadap perjanjian Nomor 81 tertanggal 23 Desember 2010. ‘’Putusannya memang terbukti wanprestasi. Tapi tidak ada hukuman terhadap tindakan wanprestasi yang dilakukan Adi Nugroho,’’ katanya.

Berhubung tidak ada hukuman atau konsekuensi terhadap Adi Nugroho. Agus Winaktu melayangkan gugatan ganti rugi ke PN Mataram. Sita jaminan aset dilakukan bertujuan supaya tanah PT WAH tidak dipindahtangankan ke pihak ketiga. ‘’Perjanjian yang sudah ada itu kita minta dikembalikan. Itu permintaan kita,’’ tegasnya.

Sedangkan kuasa hukum Adi Nugroho, Lalu Martayadi mencoba menjelaskan, bahwa penyitaan jaminan sifatnya hanya sementara. Dasarnya adalah belum ada putusan diperkara tersebut. Sidang juga disebutnya belum dimulai dan baru sebatas penetapan majelis hakim. ‘’Ini kebetulan saja penggugat permohonannya itu sita jaminan dan dikabulkan majelis hakim. Lalu hakim mengeluarkan sita jaminan,’’ katanya.

Sementara untuk gugatan ganti rugi yang dilayangkan Agus Winaktu, Lalau Martayadi masih enggan berkomentar. ‘’Itu masih terlalu dini. Nanti siap yang menghitung adanya untung dan rugi. Iya kalau itu ada untungnya. Kalau rugi ya harus ditanggung bersama,’’ ungkap Martayadi. (gal)

Komentar Anda