Siswa SMPN 13 Mataram ‘Buta’ Gunakan

Komputer
Komputer (shutterstock)

MATARAM – Setelah di hapusnya mata pelajaran (Mapel) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk siswa SMP sederajat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI sejak tahun 2014, telah berdampak buruk terhadap kemampuan siswa mengoperasikan komputer. Penghapusan mapel TIK tersebut merupakan sebuah kemunduruan dalam dunia pendidikan saat ini.

Kepala SMPN 13 Mataram HR Dodik Satrijo Wibowo mengungkapkan, Mapel TIK dihapus mulai tahun 2014 silam. Sebab mulainya penerapan Kurikulum 2013 (K13) sudah tidak ada lagi mapel TIK dan ini kemunduruan bagi dunia pendidikan.

“Buta siswa kita mengoperasikan teknologi. Disatu sisi pemerintah terus menggencarkan agar sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dilaksanakan. Sedangkan Mapel TIK di hapus, ini kacau,” kata Dodik kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (9/1).

BACA JUGA: Sekolah di KLU UN Secara Manual

Baca Juga :  SMPN 1 Terara Ujicoba Gunakan Komputer

Dodik menyebut, siswa kelas VII dan VIII jelas buta terhadap perkembangan teknologi, kecuali siswa yang orang tuanya kaya (mampu dari sisi ekonomi)  sering menggunakan laptop.

“Kalau anaknya orang miskin bagaimana. Sebab di SMPN 13 Mataram sekitar 70 persen anak didik kami merupakan dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu,’’ tukasnya.

Menurut Dodik, perkembangan zaman yang begitu pesat tidak bisa dihalangi yang justeru akan tergilas jika tidak mengikuti perkembangan zaman. Oleh sebab itu, Dodik mengaku sudah berkoordinasi dengan kedua orang tua siswa SMPN 13 Mataram untuk bagaimana caranya siswa dianjurkan belajar komputer. Jika di rumah tidak ada komputer atau laptop, maka akan coba membuat kursus computer di sekolah.

Namun saat ini yang menjadi kendala jika mengadakan kursus ada biaya dan sekolah takut disebut sebagai pungutan.

Baca Juga :  SMA Hang Tuah Semester Gunakan Komputer

Terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dikbud Kota Mataram Hj Suhartini menegaskan mengharamkan bagi sekolah yang memungut biaya kepada siswa maupun orang tua.

“Apapun dalihnya jika sekolah memungut biaya kepada siswa diharamkan. Apabila ada maka saya cepat tindak,’’ ancamnya.

BACA JUGA: Mitigasi Bencana Masuk Kurikulum Mulai TA 2019

Suhartin mencotohkan, ada bimbingan belajar lebih dari 3 kali diadakan oleh sekolah, namun orang tua siswa mau lebih dari 3 kali itu tergantung orang tua siswa.

“Kalau ada wali murid yang tidak siap jangan diadakan. Bila wali siswa mau mengadakan les anaknya di luar, itu hak mereka bukan sekolah yang menyuruh dan silahkan kesadaran sendiri dari wali siswa bagaimana supaya anaknya bisa menjawab soal dengan benar nantinya,” tutupnya. (adi)

Komentar Anda