Siswa SMPN 2 Gunung Sari Belajar di Bangunan Eks Puskesmas

TUNGGU DIROBOHKAN : Bangunan SMPN 2 Gunung Sari tinggal menunggu waktu dirobohkan oleh pihak ahli waris.

GIRI MENANG-Ahli waris yang memenangkan sengketa lahan dan bangunan SMPN 2 Gunung Sari akan merobohkan gedung sekolah tersebut dalam waktu dekat. Sebab hingga berakhirnya batas peminjaman gedung, Pemkab belum juga memberikan kejelasan apakah akan membayar lahan dan bangunan tersebut ke pihak ahli waris atau tidak. Batas waktu pemakaian yakni tanggal 30 September lalu.

Kuasa hukum ahli waris, Aan Ramadhan, menjelaskan, karena tidak ada kepastian, pihaknya akan merobohkan bangunan tersebut.”Kita akan robohkan. Sekarang kita persiapan mencari alat berat,” katanya saat dikofirmasi (2/10).

Karena tidak ada kepastian, kliennya memilih merobohkan bangunan sekolah. Dari hasil komunikasi yang lalu, Pemkab meminta agar ahli waris tidak merobohkan bangunan sebelum ada putusan tetap pengadilan mengingat Pemkab tengah mengupayakan PK (peninjauan kembali) putusan MA yang memenangkan ahli waris. Tapi Aan menyatakan tidak bisa.”Tidak bisa seperti itu, tetap akan kita robohkan,” ungkapnya.

Ia menegaskan pihak ahli waris hanya akan mengambil lahan yang memang menjadi haknya. Untuk bangunan silahkan diambil oleh Pemkab. Nah, kalau tidak mau ambil bangunannya, ahli waris siap merobohkan bangunan itu.

Kepala SMPN 2 Gunung Sari Syahrullah menjelaskan, setelah dilakukan penggembokan bulan Juli lalu, pihak sekolah sudah melakukan pemindahan barang secara bertahap. Sekarang sudah tidak ada lagi inventaris sekolah di gedung sekolah.”Semua barang sudah kami pindahkan, kita menempati bangunan Puskesmas,” ungkapnya.

Sekarang sudah tidak ada apa-apa lagi di bangun itu. Semua menjadi tanggungjawab pihak aset Pemkab Lobar mengenai kelanjutan lahan tersebut.(ami)

Komentar Anda